DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Advertorial

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

badge-check


					Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal Perbesar

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

Mojokerto – Segala upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk dengan memberdayakan para tukang becak.

Dan kemarin, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan sosialisasi secara langsung kepada puluhan tukang becak di Pendopo Sabha Kridatama, Gedhong Hageng, Senin (8/11).

Dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Choirul Anwar dan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean Juanda, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Tita Puspita Lundiana,

Wali Kota, Ning Ita menyampaikan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

Terlebih, dalam menyongsong Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata nantinya, para tukang becak memiliki andil besar dalam pembangunan daerah.

Dimana, nantinya mereka akan membawa para wisatawan/pengunjung untuk berkeliling melihat wisata-wisata di kota. Oleh karena itu, para tukang becak yang memiliki kedekatan secara langsung dengan masyarakat diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

13 Februari 2026 - 04:17 WIB

Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius

13 Februari 2026 - 03:02 WIB

DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

8 Februari 2026 - 08:19 WIB

DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Trending di Advertorial