Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD Khotmil Quran ke-18 di Banjarsari, Momentum Istiqomah dan Bakti kepada Orang Tua HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda

Advertorial

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

badge-check


					Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal Perbesar

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

Mojokerto – Segala upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk dengan memberdayakan para tukang becak.

Dan kemarin, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan sosialisasi secara langsung kepada puluhan tukang becak di Pendopo Sabha Kridatama, Gedhong Hageng, Senin (8/11).

Dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Choirul Anwar dan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean Juanda, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Tita Puspita Lundiana,

Wali Kota, Ning Ita menyampaikan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

Terlebih, dalam menyongsong Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata nantinya, para tukang becak memiliki andil besar dalam pembangunan daerah.

Dimana, nantinya mereka akan membawa para wisatawan/pengunjung untuk berkeliling melihat wisata-wisata di kota. Oleh karena itu, para tukang becak yang memiliki kedekatan secara langsung dengan masyarakat diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

7 November 2025 - 10:02 WIB

Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal

RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

5 November 2025 - 07:44 WIB

RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri

Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

3 November 2025 - 21:13 WIB

Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda

2 November 2025 - 10:26 WIB

HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda
Trending di Advertorial