Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat

Advertorial

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

badge-check


					Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal Perbesar

Ning Ita Berdayakan Tukang Becak‎ untuk Memberantas Rokok Ilegal

Mojokerto – Segala upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk dengan memberdayakan para tukang becak.

Dan kemarin, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan sosialisasi secara langsung kepada puluhan tukang becak di Pendopo Sabha Kridatama, Gedhong Hageng, Senin (8/11).

Dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Choirul Anwar dan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean Juanda, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Tita Puspita Lundiana,

Wali Kota, Ning Ita menyampaikan bahwa dalam pemberantasan rokok ilegal dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

Terlebih, dalam menyongsong Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata nantinya, para tukang becak memiliki andil besar dalam pembangunan daerah.

Dimana, nantinya mereka akan membawa para wisatawan/pengunjung untuk berkeliling melihat wisata-wisata di kota. Oleh karena itu, para tukang becak yang memiliki kedekatan secara langsung dengan masyarakat diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

15 Juli 2026 - 13:30 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha

13 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha

Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM

2 Juli 2026 - 10:57 WIB

Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM
Trending di Advertorial