SURABAYA-www.majalahdetektif.com : Pelantikan Kepala Daerah terpilih di Jawa Timur hasil Pilkada 2020 lalu ditunda. Dari sebelumnya akan dilantik pada 17 Februari diperkirakan dilantik pada akhir bulan Pebruari mendatang, Untuk mengisi kekosongan Jabatan akan segera ditunjuk Pelaksana Harian-Plh oleh Gubernur Jatim.
Hal itu disampaikan Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jatim pada media ini.Keputusan mengenai penundaan itu, kata Jempin, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/2/2021).
Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference bersama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada.
“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan Pebruari 2021. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Pebruari ini,” ujarnya.
Dirjen Otoda Jempin, menjelaskan, Kepala Daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.
“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” kata Jempin
Sekedar informasi, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 berupa putusan sela mulai hari ini sampai Rabu (17/2/2021).
Kepala Daerah yang dalam putusan sela MK sengketanya tidak dilanjutkan sudah bisa dipastikan yang bersangkutan bisa segera menjalani pelantikan.
Sementara untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, Kepala Daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021.
Seiring penundaan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa hasil pilkada, berarti ada kekosongan jabatan di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada.
Jempin menegaskan, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, sesuai Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pemerintah Provinsi Jatim menunjuk Pelaksana Harian.
“Selama Jabatan Pimpinan Daerah kosong maka akan dijabat Plh- Pelaksana Harian Sekda masing-masing Kabupaten/Kota otonatis akan ditunjuk menjadi Plh,” kata Jempin.
Khusus wilayah Jawa Timur , Gubernur Khofifah Indar Parawangsa nantinya yang akan mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan Sekretaris Daerah(Sekda) masing-masing Kabupaten/Kota sebagai Plh.(Sum/Mar)