Kabupaten Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekosistem desa dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.061.553.600. Dana tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 15.358 pekerja yang tersebar di seluruh desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kebijakan ini secara resmi diluncurkan melalui acara bertajuk “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja pada Ekosistem Desa” yang digelar di Pendopo Graha Majatama, Rabu (14/5) pagi. Hadir dalam acara tersebut Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa bersama Wakil Bupati M. Rizal Octavian, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.
Para penerima manfaat program ini meliputi Ketua dan Wakil Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Ketua RT, Ketua RW, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Karang Taruna. Mereka merupakan elemen penting dalam struktur pemerintahan desa yang selama ini berperan aktif sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Bupati menyampaikan bahwa program jaminan sosial ini merupakan bagian dari 100 hari kerja dirinya bersama wakil bupati. Menurutnya, pemberian perlindungan sosial ini bukan hanya bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja desa, tetapi juga menjadi langkah strategis menuju pembangunan desa yang lebih maju, tangguh, dan mandiri.
“Ini merupakan salah satu program unggulan dalam 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Mojokerto. Harapan kami, langkah ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya desa yang lebih tangguh, mandiri, dan sejahtera,” tegas Gus Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan desa tidak akan berjalan maksimal tanpa kontribusi para pelaku ekosistem desa. Oleh karena itu, pemberian jaminan sosial melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai bentuk apresiasi yang layak atas dedikasi dan pengabdian mereka.
“Kontribusi para pelaku ekosistem desa sangat luar biasa. Sudah selayaknya BPD, RT, RW, LPM, dan Karang Taruna mendapatkan perlindungan sosial yang memadai,” ujarnya.
Anggaran program ini telah disiapkan melalui APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025. Adapun jenis perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkab Mojokerto. Ia menyebut bahwa langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi Pemkab Mojokerto, terutama kepada Bapak Bupati Al Barraa dan Pak Wakil Bupati yang telah menjalankan program strategis ini dalam waktu singkat. Ini bukti nyata bahwa Pemkab Mojokerto menjalankan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Hadi.
Melalui program ini, diharapkan pekerja desa sebagai garda terdepan pelayanan publik dapat merasa lebih aman dan terlindungi, sekaligus menjadi penggerak utama dalam mewujudkan desa yang lebih berdaya saing dan sejahtera di Bumi Majapahit. (Den)