Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu

badge-check


					Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu Perbesar

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu

Mojokerto, majalahdetektif.com – Sebuah rumah di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto digerebek polisi karena menyediakan bilik untuk para pengguna menghisap sabu. Ketika digerebek, pemilik rumah berinisial KA alias Cak Rul (54) sedang memeluk celurit.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan penggerebekan rumah Cak Rul dilakukan pada Senin (15/1) setelah subuh. Ia terjun langsung bersama 17 personelnya yang sebagian menenteng senjata api laras panjang. Sebab pelaku dikenal berani melawan polisi menggunakan celurit.

“Waktu kami gerebek, dia (Cak Rul) sedang memeluk celurit itu. Makanya kami ambil waktu pagi-pagi subuh itu dia dalam keadaan lengah, dalam keadaan tertidur,” jelasnya, Jumat (19/1/2023).

Setelah berhasil meringkus Cak Rul, lanjut Marji, pihaknya langsung menggeledah rumahnya di Dusun Sumber. Satu dari 3 rumah pelaku yang berjajar, ternyata menjadi sarang bagi para budak narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan 2 rumah lainnya ditinggali Cak Rul dan anaknya.

“Untuk mengonsumsi sabu, ada 4 kamar di dalam rumah dia. Pelanggan beli (sabu) di situ, langsung nyabu di tempatnya itu,” terangnya.

Dari 4 kamar tersebut, kata Marji, pihaknya menemukan banyak korek api dan sedotan yang merupakan bagian dari alat isap sabu. Namun, tidak ditemukan bong sama sekali sebab sudah disingkirkan pelaku.

Tidak hanya menyediakan sabu dan bilik untuk mengisapnya, Cak Rul juga menjamin keamanan para pelanggannya. Menurut Marji, pelaku memasang sejumlah CCTV untuk memantau kedatangan polisi.

“Kalau ada polisi menggerebek, dia sudah monitor dari CCTV tadi. Jalan menuju rumahnya menanjak sekitar 30-40 meter, di jalan itu sudah dipasangi CCTV,” tandasnya.

Kini, Cak Rul harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto