RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah

Berita Mojokerto

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu

badge-check


					Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu Perbesar

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu

Mojokerto, majalahdetektif.com – Sebuah rumah di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto digerebek polisi karena menyediakan bilik untuk para pengguna menghisap sabu. Ketika digerebek, pemilik rumah berinisial KA alias Cak Rul (54) sedang memeluk celurit.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan penggerebekan rumah Cak Rul dilakukan pada Senin (15/1) setelah subuh. Ia terjun langsung bersama 17 personelnya yang sebagian menenteng senjata api laras panjang. Sebab pelaku dikenal berani melawan polisi menggunakan celurit.

“Waktu kami gerebek, dia (Cak Rul) sedang memeluk celurit itu. Makanya kami ambil waktu pagi-pagi subuh itu dia dalam keadaan lengah, dalam keadaan tertidur,” jelasnya, Jumat (19/1/2023).

Setelah berhasil meringkus Cak Rul, lanjut Marji, pihaknya langsung menggeledah rumahnya di Dusun Sumber. Satu dari 3 rumah pelaku yang berjajar, ternyata menjadi sarang bagi para budak narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan 2 rumah lainnya ditinggali Cak Rul dan anaknya.

“Untuk mengonsumsi sabu, ada 4 kamar di dalam rumah dia. Pelanggan beli (sabu) di situ, langsung nyabu di tempatnya itu,” terangnya.

Dari 4 kamar tersebut, kata Marji, pihaknya menemukan banyak korek api dan sedotan yang merupakan bagian dari alat isap sabu. Namun, tidak ditemukan bong sama sekali sebab sudah disingkirkan pelaku.

Tidak hanya menyediakan sabu dan bilik untuk mengisapnya, Cak Rul juga menjamin keamanan para pelanggannya. Menurut Marji, pelaku memasang sejumlah CCTV untuk memantau kedatangan polisi.

“Kalau ada polisi menggerebek, dia sudah monitor dari CCTV tadi. Jalan menuju rumahnya menanjak sekitar 30-40 meter, di jalan itu sudah dipasangi CCTV,” tandasnya.

Kini, Cak Rul harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto