DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu

badge-check


					Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu Perbesar

Polisi Gerebek Rumah di Mojokerto yang Sediakan Bilik untuk Nyabu

Mojokerto, majalahdetektif.com – Sebuah rumah di Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto digerebek polisi karena menyediakan bilik untuk para pengguna menghisap sabu. Ketika digerebek, pemilik rumah berinisial KA alias Cak Rul (54) sedang memeluk celurit.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan penggerebekan rumah Cak Rul dilakukan pada Senin (15/1) setelah subuh. Ia terjun langsung bersama 17 personelnya yang sebagian menenteng senjata api laras panjang. Sebab pelaku dikenal berani melawan polisi menggunakan celurit.

“Waktu kami gerebek, dia (Cak Rul) sedang memeluk celurit itu. Makanya kami ambil waktu pagi-pagi subuh itu dia dalam keadaan lengah, dalam keadaan tertidur,” jelasnya, Jumat (19/1/2023).

Setelah berhasil meringkus Cak Rul, lanjut Marji, pihaknya langsung menggeledah rumahnya di Dusun Sumber. Satu dari 3 rumah pelaku yang berjajar, ternyata menjadi sarang bagi para budak narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan 2 rumah lainnya ditinggali Cak Rul dan anaknya.

“Untuk mengonsumsi sabu, ada 4 kamar di dalam rumah dia. Pelanggan beli (sabu) di situ, langsung nyabu di tempatnya itu,” terangnya.

Dari 4 kamar tersebut, kata Marji, pihaknya menemukan banyak korek api dan sedotan yang merupakan bagian dari alat isap sabu. Namun, tidak ditemukan bong sama sekali sebab sudah disingkirkan pelaku.

Tidak hanya menyediakan sabu dan bilik untuk mengisapnya, Cak Rul juga menjamin keamanan para pelanggannya. Menurut Marji, pelaku memasang sejumlah CCTV untuk memantau kedatangan polisi.

“Kalau ada polisi menggerebek, dia sudah monitor dari CCTV tadi. Jalan menuju rumahnya menanjak sekitar 30-40 meter, di jalan itu sudah dipasangi CCTV,” tandasnya.

Kini, Cak Rul harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto