Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Bapenda Mojokerto Perluas Jatim Tax, 95 Tapping Box Siap Optimalkan PAD Secara Transparan Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM

Berita Mojokerto

Puluhan Gram Sabu Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto dari Seorang Pria

badge-check


					Puluhan Gram Sabu Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto dari Seorang Pria Perbesar

Puluhan Gram Sabu Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto dari Seorang Pria

Polres Mojokerto, majalahdetektif.com – Penangkapan pelaku YP als Ganden di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit yang terletak di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (13/01/24). Dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto. Penangkapan tersebut dilakukan karena Tersangka memiliki barang bukti narkotika jenis sabu 39.2 gram.

Puluhan Gram Sabu Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto dari Seorang Pria

Puluhan Gram Sabu Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto dari Seorang Pria

Dalam keterangan saat dikonfirmasi oleh media, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menjelaskan, penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Jum’at (19/01/2024)

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap YP als Ganden, barang bukti berupa, sabu 39.2 gram,” jelas AKP Marji.

Selain itu AKP Marji mengatakan, modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Marji.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto