Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Raperda Tentang Kearsipan Daerah dan Kabupaten Mojokerto Layak Anak Telah Ditetapkan DPRD

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : Rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa, (16/4/2019) di ruang rapat Graha Wichesa Jl Ahmad yani no 1 Mojokerto, topik yang dibahas dalam paripurna kali ini adalah menetapkan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yakni tentang kearsipan Daerah dan Raperda tentang Kabupaten Mojokerto layak anak.

Sebelum acara penandatanganan bersama penetapan dua Raperda digelar, paripurna didahului dengan penyampaian Pendapat akhir semua fraksi, Untuk ditetapkan dari Raperda menjadi Perda Kabupaten Mojokerto.

Dalam pendapat akhirnya, juru bicara gabungan panitia khusus ( Pansus) VI dan VII Ridawati S. Kep menyampaikan, laporan gabungan tentang dua Raperda, Pemkab agar benar-benar memberikan perhatian, khususnya bagian hukum bisa berkordinasi dengan instansi terkait, agar segera ditindak lanjuti ke gubernur dan hasilnya segera disampikan Pansus VI dan VII.

Lebih lanjut Rinda menjelaskan bahwa Fraksi Nasdem, dalam pendapatan akhirnya menyampaikan bahwa Pemkab perlu menata fasilitas layak anak, kekerasan terhadap anak, tingkat pekerja anak dan pernikahan usia dini, ini semua perlu ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Untuk Fraksi-Fraksi yang lain seperti Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PDIP dan Fraksi bintang kerakyatan semuanya setuju kedua Raperda tersebut dijadikan Perda Kabupaten Mojokerto.

“Semua hasil pembahasan sudah melalui rapat intern dan rapat gabungan dengan pihak eksekutif, penetapan Raperda tentang Kearsipan Daerah dan Perda Kabupaten Mojokerto layak anak sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan bisa diterapkan untuk menjadi peraturan Daerah,” tegas Rinda. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto