DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Raperda Tentang Kearsipan Daerah dan Kabupaten Mojokerto Layak Anak Telah Ditetapkan DPRD

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : Rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa, (16/4/2019) di ruang rapat Graha Wichesa Jl Ahmad yani no 1 Mojokerto, topik yang dibahas dalam paripurna kali ini adalah menetapkan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yakni tentang kearsipan Daerah dan Raperda tentang Kabupaten Mojokerto layak anak.

Sebelum acara penandatanganan bersama penetapan dua Raperda digelar, paripurna didahului dengan penyampaian Pendapat akhir semua fraksi, Untuk ditetapkan dari Raperda menjadi Perda Kabupaten Mojokerto.

Dalam pendapat akhirnya, juru bicara gabungan panitia khusus ( Pansus) VI dan VII Ridawati S. Kep menyampaikan, laporan gabungan tentang dua Raperda, Pemkab agar benar-benar memberikan perhatian, khususnya bagian hukum bisa berkordinasi dengan instansi terkait, agar segera ditindak lanjuti ke gubernur dan hasilnya segera disampikan Pansus VI dan VII.

Lebih lanjut Rinda menjelaskan bahwa Fraksi Nasdem, dalam pendapatan akhirnya menyampaikan bahwa Pemkab perlu menata fasilitas layak anak, kekerasan terhadap anak, tingkat pekerja anak dan pernikahan usia dini, ini semua perlu ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Untuk Fraksi-Fraksi yang lain seperti Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PDIP dan Fraksi bintang kerakyatan semuanya setuju kedua Raperda tersebut dijadikan Perda Kabupaten Mojokerto.

“Semua hasil pembahasan sudah melalui rapat intern dan rapat gabungan dengan pihak eksekutif, penetapan Raperda tentang Kearsipan Daerah dan Perda Kabupaten Mojokerto layak anak sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan bisa diterapkan untuk menjadi peraturan Daerah,” tegas Rinda. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto