SIDOARJO, majalah detektif.com – Press release, Jum’at (3/9/2022), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP- A/34/VII/2022/SPKT. SATRESKRIM/ POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Agustus 2022.
Melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Tersangka RAS (24), dan M(26), Kab. Tuban, tersangka melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapatkan fakta bahwa dalam salah satu tandon dalam mobil tersebut terdapat 750 liter bio solar dan satu tandon lainnya kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut akan dijual.
Bio solar bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp. 5.150,-/liter dijual kembali dengan harga Rp. 7000,-/liter, sehingga keuntungan setiap liternya Rp. 1.850,-.
Tersangka memindahkan/ menyedot bio solar bersubsidi dari tangki mobil kedalam tandon dengan menggunakan pompa listrik yang dihubungkan ke saklar, dan dinyatakan oleh RAS (sopir), sedangkan M(kernet) melakukan pembayaran kepada petugas SPBU. Petugas SPBU tidak mengetahui, apa yang dilakukan kedua tersangka.
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK., Kapolresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan penyalahgunaan/ menyalahgunakan pengangkutan BBM, dan berdasarkan bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021, tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang minyak gas bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP / dijatuhi hukuman 6 tahun penjara/ denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, “paparnya.
“Dengan pemberitaan BBM yang naik ini, diharapkan masyarakat tidak melakukan penimbunan,”tutup Kapolresta Sidoarjo. (Ldy)