Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

KALSEL

Satu Warga Lokpaikat Diperiksa Polres Tapin Atas Sebab Karhutla Di Tapin

badge-check


					Satu Warga Lokpaikat Diperiksa Polres Tapin Atas Sebab Karhutla Di Tapin Perbesar

Satu Warga Lokpaikat Diperiksa Polres Tapin Atas Sebab Karhutla Di Tapin

TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Ilmi alias Kuncir terpaksa harus berurusan ke kepolisian atas tindakan pidana yang disangkakan, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHPidana”. Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto,SIK dalam konferensi pers nya, Selasa (26/9) bertempat di Polres Tapin.

 

Ilmi alias Kuncir diduga atas penyebab terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di desa Binderang Rt.04 Rw.02, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Jum’at (22/9) pekan kemarin pukul 08:00 WITA.

 

Dari keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan Unit Reskrim Polres Tapin didapatkan Ilmi Alias Kuncir mengakui dirinya bermaksud membakar lahan pribadinya sekitar 14,54 borong dengan luas total 4.204 M2 (Meter Persegi) untuk membersihkan lahannya dari semak belukar dan jika bersih untuk selanjutnya ditanami cabai.

 

Dirinya sengaja membersihkan lahan dengan golok parang dan mengumpulkan puing puing tumpukan kayu untuk dibakar menggunakan korek api gas jenis mancis warna hijau.

 

Kobaran api justru semakin membesar hingga merambat ke tanah milik orang lain disebelah menyebelahnya. Bahkan sampai bangunan kandang ayam milik BUMDES yang 2 tahun tak terpakai ikut terbakar. Sontak, dirinya meminta tolong terhadap warga sekitar untuk memadamkan kobaran api tersebut. “Bantuin saya padamkan api, bekas saya yang membakarnya,” katanya.

 

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono, S.T.K, S.i.K, M.Sc menambahkan bahwa pelaku adalah ketua Badan Pemadam Kebakaran setempat.

 

Pihaknya dari perkara tindak pidana yang disangkakan ini sudah melakukan tindakan dan memeriksa saksi-saksi dan juga menahan Ilmi Alias Kuncir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan menggelar perkara hingga menyita barang bukti berupa korek api gas jenis mancis dan golok parang. Juga sudah berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan rencana selanjutnya melakukan pemeriksaan pakar pidana ke Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

 

Selain itu, Polres Tapin juga menyiapkan aparat hukumnya di satuan kerja Polsek seluruh wilayah hukum Polres Tapin untuk mendata titik koordinat terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari mana sumber api berasal hingga sebab terjadinya kebakaran.(Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL