JOMBANG – MD : Selama 10 hari, Tim Buser Satreskrim Polres Jombang mengungkap 33 kasus perjudian berbagai jenis. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 40 tersangka pejudi dan menyita sejumlah barang bukti perjudian.
Para tersangka perjudian yang diamankan di antaranya, Sugianto (58), warga Dusun Tawangsari Desa Pulo Kecamatan Jombang; Alimin (45), warga Desa Katemas Kecamatan Kudu; Supriyanto (36), warga Kecamatan Kudu dan Subandi alias Bondet (51),warga Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno.
Selanjutnya, Yoyok (32), warga Desa Sambisari Kecamatan Megaluh; Irene Devisser (51) warga Jl Patimura Desa Songon Kecamatan Jombang, Mualimin (55), warga Jl KH Mimbar Kecamatan Jombang.
Kemudian Yulianto (32) dan Sugianto (40), keduanya warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek, Yulianto (32) warga Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan; Moch Arifin (41), warga Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang; Suharti (53) warga Desa/Kecamatan Jombang.
Lalu, Tamtomo (47), warga Desa Spanyul Kecamatan Gudo, Mujiono (63) warga Desa Watudakon Kecamatan Kesamben.
“Perjudian ini terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, 7 kasus judi togel, 1 judi domino, 1 judi dadu, 2 judi remi serta 3 kasus judi pris-prisan. Judi pris-prisan ini termasuk baru untuk Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Ramadhona Chaniago, Kamis (7/4).
Ia menmabahkan, perjudian itu sangat membahayakan bahaya karena sasarannya adalah anak-anak usia sekolah terutama SD. Lebih lanjut Herio menambahkan, untuk judi pris-prisan, anak-anak membeli dengan harga Rp 500. Kemudian gambar digosok. Jika ada tulisan Bom, maka pembeli dinyatakan kalah.
“Namun ketika digosok ada gambar tengkorak, maka pembeli mendapat uang Rp 2.000. Ada unsur menawarkan keuntungan sehingga masuk dalam kategori judi. Untuk omzetnya mencapai ratusan ribu rupiah,” kata Herio.
Atas pengungkapan ini, lanjut Herio, polisi menyita total barang bukti uang tunai Rp 3.561 juta, 25 lembar rekapan togel, 5 buah buku, 10 pulpen, 2 set kartu remi, 1 set kartu domino, 581 lembar sisa pris-prisan.
“Untuk pris-prisan telah terjual 751 lembar. Para pejudi ini kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Herio saat di wawancara para awak media. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 140, April 2016 :
Kasus Pemukulan Tahlilan Berdarah Berhenti di Polsek Pralon Tanpa Ada Kejelasan Sama Sekali
Gara-Gara Tulis Bakso Basi dan Minta 1,5 Juta Pemimpin dan Sekretaris Redaksi Tabloid Pena Rakyat Divonis Berat Hampir 2 Tahun
Klinik Hewan dan Pertanian untuk Peningkatan Produktivitas Kota Mojokerto
Jember Terkena Cuaca Buruk Dan Serangan Hama
Tak Pandang Bulu, Seluruh Kapolsek Dites Urine
Selama 10 Hari, Polres Jombang Ungkap 33 Kasus Perjudian
Luhut: Ada Pelanggaran di Lapas, Libas!