Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

Advertorial

Stop Cukai Illegal, Ning Ita Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai

badge-check


					Stop Cukai Illegal, Ning Ita Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai Perbesar

Ning Ita Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai

Kota Mojokerto- majalahdetektif.com: Upaya Pemerintah Kota  Mojokerto untuk memberantas cukai illegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi kerjasama dgn KPPBC  TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar pada Sabtu (14/11) di Balai Kelurahan Balongsari diikuti oleh karyawan PT. Bokormas,PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance. 

Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal, bahkan Ning Ita turun secara langsung untuk melakukan sosialisasi. Sebagaimana usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melalukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati dirumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai. 

Pembuatan rokok illegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori illegal. 

Mendapati hal yang demikian Ning Ita secara langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut. 

“Kami memberi pemahaman  bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga  harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya,” jelas Ning Ita. Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang sticker stop rokok illegal.

Terhadap pembuat rokok illegal Ning Ita juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat. 

Tentang pembuatan rokok Ning Ita menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). “Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini illegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita. (Adv/Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif

10 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat

25 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto