PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Tulungagung

Tak Tersentuh APH, Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Blimbing Tulungagung

badge-check


					Tak Tersentuh APH, Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Blimbing Tulungagung
Perbesar

Tak Tersentuh APH, Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Blimbing Tulungagung

TULUNGAGUNG, majalah detektif.com – Desa Blimbing, Kec. Rejotangan, Kab. Tulungagung adanya aktivitas alat berat dalam melakukan penambangan, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Dampak rusaknya jalan desa yang dirasa, karena banyaknya lalu lalang truk yang bermuatan batu.

 

Dan sangat disayangkan aktivitas tambang ilegal batu merah, sudah beroperasi lama tanpa ada sentuhan hukum dari aparat yang berwenang.

 

Satu bulan yang lalu terjadi longsor, hingga mengakibatkan satu karyawan atau tukang cari batu merah, ramai diberitakan dibeberapa media, tapi tidak ada pengusutan atas terjadinya peristiwa ini.

 

Saat awak media meminta konfirmasi perkembangan kasus ini ke Kanit Pidsus Polres Tulungagung via whatsApp, masih belum direspon dan tidak ada jawaban, Senin(29/8/2022).

 

Masyarakat berharap di moment kepolisian ingin mengembalikan citra Marwah menuju lebih terpercaya, bisa mengungkap peristiwa dan kasus penambangan ilegal di Desa Blimbing, dan jangan sampai menimbulkan korban baik pekerja tambang ataupun warga sekitar, karena lokasi tambang ini diareal perbukitan dan dibawahnya ada pemukiman penduduk yang sangat padat.(Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *