MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Pemerintah Kota Mojokerto mendorong masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), termasuk melaporkan aktivitas usaha yang tidak berizin atau melanggar ketentuan.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menegaskan, pengawalan terhadap regulasi daerah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat. Masyarakat memiliki ruang untuk ikut menjaga ketertiban sekaligus memastikan aturan berjalan di lingkungan masing-masing.
Hal itu disampaikan Ning Ita saat memberikan arahan dalam Seminar Perda dan Perkada bertema “Sinergi Mengawal Perda dan Perkada untuk Pembangunan dan Kemajuan Daerah Kota Mojokerto” di Kantor Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Rabu (27/8/2026).
Menurut Ning Ita, Perda dan Perkada merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik daerah.
Namun, keberadaan regulasi tidak akan cukup tanpa dukungan dalam pelaksanaannya. Karena itu, masyarakat bersama pemerintah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
“Menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan ketertiban umum di daerah ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya menjadi tugas TNI dan Polri, tetapi juga pemerintah daerah dan seluruh masyarakat,” tutur Ning Ita.
Warga punya ruang untuk ikut mengawasi
Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan telah difasilitasi melalui sejumlah wadah. Di antaranya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), hingga Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam pengawasan terhadap kepatuhan pada regulasi daerah.
Ning Ita meminta warga menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas usaha maupun kegiatan lain yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau di lingkungan panjenengan menemukan tempat usaha yang tidak berizin, ilegal, atau melanggar aturan, masyarakat juga memiliki peran untuk melaporkan dan membantu pemerintah. Dengan begitu, penegakan Perda dapat kita lakukan bersama-sama,” tegas Ning Ita.
Menurutnya, partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar tindakan penertiban setelah pelanggaran terjadi.
Kepatuhan aturan dan iklim usaha
Penegakan Perda juga berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota Mojokerto menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Pemkot terus mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa dengan memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan sekaligus memenuhi kewajibannya.
Dalam konteks tersebut, pengawasan masyarakat menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan warga. Pemerintah memperoleh dukungan informasi dari lingkungan, sementara masyarakat ikut memastikan aktivitas di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
Ning Ita berharap sinergi antara pemerintah, Forkopimda dan masyarakat dapat membuat pengawalan Perda dan Perkada berjalan semakin optimal.
Menurutnya, semangat kebersamaan dalam menjalankan regulasi pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif sehingga pembangunan serta kemajuan Kota Mojokerto dapat terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat.














