Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat

Advertorial

Terdampak Angin Kencang, 14 Warga Mojokerto Terima Bansos dari Bupati Ikfina

badge-check


					Terdampak Angin Kencang, 14 Warga Mojokerto Terima Bansos dari Bupati Ikfina Perbesar

Terdampak Angin Kencang, 14 Warga Mojokerto Terima Bansos dari Bupati Ikfina

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si menyerahkan bantuan sosial (Bansos) untuk warga yang terdampak angin kencang di Desa Canggu dan Penompo, Kecamatan Jetis.

 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida menerangkan, kejadian angin kencang ini terjadi pada 4 Januari 2023 lalu.

 

“Sesuai dengan petunjuk, bantuan ini baru bisa kami serahkan hari ini. Penerima bantuan dari Desa Penompo ada tiga penerima, dan yang dari Desa Canggu ada 11 orang,” ungkap Yo’i, Jumat (17/3/2023).

 

Sementara itu, Bupati Mojokerto menjelaskan, dalam penanganan bencana, pemerintah diizinkan untuk menggunakan anggaran dalam rangka penanganan kebencanaan.

 

“Terkait bencana, kami diizinkan untuk mengambil dana untuk bantuan tidak terduga. Sehingga ada prosedur yang harus diikuti dan dilalui. Mulai dari pengecekan lapangan, kemudian datanya diserahkan ke saya dan melewati pengecekan ke inspektorat. Setelah dilalui semua baru kami bisa menyerahkan bantuan,” jelas Bupati Mojokerto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, mekanisme tersebut telah ditetapkan sesuai aturan negara yang bertujuan untuk mencegah adanya korupsi anggaran. Hal ini untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos.

 

“Ini yang tidak diinginkan oleh negara. Proses ini harus bertahap sesuai proses karena ini sudah melalui perhitungan,” kata Bupati Mojokerto.

 

Dengan diserahkannya Bansos ini, Bupati Ikfina berharap bisa bermanfaat untuk masyarakat yang sudah terdampak angin kencang.

 

“Semoga bantuan ini bermanfaat. Kalau memang sudah ada yang dibangun kerusakannya, bantuan ini tetap kami terimakan karena memang ini hak anda semua,” pesan Bupati Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

15 Juli 2026 - 13:30 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha

13 Juli 2026 - 12:02 WIB

Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha

Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM

2 Juli 2026 - 10:57 WIB

Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM
Trending di Advertorial