MOJOKERTO – MD : Walikota Mojokerto mengaku dibuat berang adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Miji 3. Walikota Mojokerto itu menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan terhadap siswanya.
“Dengan dalih apapun itu tidak benar dan akan di kenai sanksi berat,” cetus Mas’ud Yunus, Rabu (4/3).
Menurutnya, segala jenis pungutan yang dilakukan sekolah bertentangan dengan program pemerintah kota yang menyerukan wajib belajar 12 tahun tanpa biaya. Apalagi para kasek sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan segala jenis pungutan terhdap siswanya.
“Masalah pungutan di SDN Miji 3 sudah kami tindak lanjuti, dan jika terbukti akan terkena sangsi,” tegas walikota.
Laporan tentang pungutan datang dari orang tua siswa SDN Miji 3 telah diadukan kepada Komisi III, DPRD Kota Mojokerto. Pihak Dewan mengungkapkan, ada wali murid SDN Miji 3 melaporkan adanya pungutan Rp 125 ribu bagi siswa kelas 4 dan 5 untuk kegiatan luar kelas.
Menurut Ketua Komisi III Junaidi Malik pungutan itu tidak secara langsung dikoordinir oleh kepala sekolah.
’’Kepala sekolah menggunakan paguyuban kelas sebagai bemper,’’ tegasnya.
Jadi yang menyampaikan perihal pungutan itu kepada wali murid adalah paguyuban kelas. Paguyuban kelas sendiri sejatinya sudah menolak pungutan tersebut.
’’Ketika paguyuban menanyakan RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah) dan kalender kegiatan, kepala sekolah selalu mengalihkan pembicaraan,’’ tambahnya.
Bahkan karena dianggap melawan karena mempertanyakan pungutan tersebut, anak wali murid tersebut akhirnya menjadi korban.
’’Anaknya mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah,’’ paparnya.
Juned, sapaan Junaidi Malik menegaskan bahwa pungutan itu jelas-jelas telah melanggar pakta integritas. Yang salah satu isinya adalah kepala sekolah tidak akan melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
’’Karena sudah tidak bisa memegang komitmen, seharusnya kepala SDN Miji 3 disanksi tegas dan keras. Jangan sampai dibiarkan sehingga ditiru sekolah lain,’’ tambahnya.
Keberadaan paguyuban kelas dikatakannya juga harus dievaluasi. Karena keberadaannya selama ini seringkali dimanfaatkan sebagai bemper pungutan.
’’Kalau memang tidak ada dasarnya, paguyuban kelas mestinya dibubarkan,’’ ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN Miji 3 Muryaningsih menuturkan bahwa disekolahnya tidak ada pungutan sama sekali.
’’Tidak ada pungutan disini. Jadi anak-anak itu menabung sendiri tiap hari Rp 1000. Rencananya, uang yang sudah terkumpul akan digunakan untuk kegiatan diluar kelas Rp 125 ribu. Sisanya untuk uang saku siswa,’’ jelasnya. (Mar/Adv)
Berita Majalah Detektif Edisi 127, Maret 2015 :
Walikota Mojokerto Tak Tolerir Pungli di SDN Miji 3
Sekitar 100 Wartawan Mojokerto Peringati HUT Pers Nasional
Kasus Penjualan TKD Gunung Gedangan yang Disita Kejari Mojokerto Disidik Ulang
Minta Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Anggota DPRD Jatim Siap Jadi Penjamin
Gudang Pupuk Oplosan di Sidoarjo Digerebek, 50 Ton Pupuk Oplosan Diamankan
Kembalikan 234 Juta, Mantan Kadisporbud Selaku PA, GOR Indor Gajahmada Dituntut 1,5 Tahun