Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Berita Mojokerto

Wanita Diperdaya Lewat Medsos, Diperkosa dan Dirampok di Mojokerto

badge-check


					Wanita Diperdaya Lewat Medsos, Diperkosa dan Dirampok di Mojokerto Perbesar

Wanita Diperdaya Lewat Medsos, Diperkosa dan Dirampok di Mojokerto

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Aksi keji dialami seorang wanita asal Surabaya berinisial SP (40) usai berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Bukannya menjalin pertemanan, korban justru diperkosa dan dirampok di kawasan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Jombang.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Awalnya, korban mengenal pelaku melalui media sosial. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.

“Setelah pertemuan itu, pelaku membawa korban dengan dalih mengajaknya jalan-jalan. Namun setibanya di daerah Dawarblandong, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, lalu diperkosa. Setelah itu, pelaku merampas handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp450 ribu, kemudian meninggalkannya di lokasi kejadian,” beber AKBP Daniel.

Pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Pada tahun 2008, ia divonis tujuh tahun penjara, dan pada 2018 kembali dijatuhi hukuman delapan tahun atas kasus serupa.

“Ini adalah aksi ketiga dengan pola kejahatan yang hampir sama. Motif pelaku adalah untuk menguasai harta benda korban,” tambah Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Jombang pada Senin, 26 Mei 2025.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. “Jangan mudah percaya dan selalu utamakan keselamatan pribadi. Bila terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas AKBP Daniel. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto