PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Mojokerto

Wanita Diperdaya Lewat Medsos, Diperkosa dan Dirampok di Mojokerto

badge-check


					Wanita Diperdaya Lewat Medsos, Diperkosa dan Dirampok di Mojokerto Perbesar

Wanita Diperdaya Lewat Medsos, Diperkosa dan Dirampok di Mojokerto

Mojokerto, Majalahdetektif.com – Aksi keji dialami seorang wanita asal Surabaya berinisial SP (40) usai berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Bukannya menjalin pertemanan, korban justru diperkosa dan dirampok di kawasan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Mojokerto Kota di wilayah Jombang.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Awalnya, korban mengenal pelaku melalui media sosial. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.

“Setelah pertemuan itu, pelaku membawa korban dengan dalih mengajaknya jalan-jalan. Namun setibanya di daerah Dawarblandong, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, lalu diperkosa. Setelah itu, pelaku merampas handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp450 ribu, kemudian meninggalkannya di lokasi kejadian,” beber AKBP Daniel.

Pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Pada tahun 2008, ia divonis tujuh tahun penjara, dan pada 2018 kembali dijatuhi hukuman delapan tahun atas kasus serupa.

“Ini adalah aksi ketiga dengan pola kejahatan yang hampir sama. Motif pelaku adalah untuk menguasai harta benda korban,” tambah Kapolres.

Usai menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Jombang pada Senin, 26 Mei 2025.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. “Jangan mudah percaya dan selalu utamakan keselamatan pribadi. Bila terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas AKBP Daniel. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto