MOJOKERTO | Majalahdetektif.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui percepatan digitalisasi sistem perpajakan. Salah satu strategi yang dijalankan ialah memperluas pemasangan alat perekam transaksi elektronik Jatim Tax (tapping box) di berbagai tempat usaha sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan transparansi pajak daerah.
Hingga saat ini, sebanyak 95 unit Jatim Tax telah terpasang di sejumlah objek pajak. Pengadaan perangkat tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Bank Jatim dalam mendukung modernisasi tata kelola perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah melalui Sekretaris Bapenda H. Pipit Susastiyo menjelaskan, perangkat perekam transaksi elektronik itu dipasang pada berbagai objek pajak, mulai dari hotel, restoran, rumah makan hingga tempat hiburan.
Melalui sistem tersebut, setiap transaksi yang terjadi akan tercatat secara otomatis dan langsung terkoneksi dengan sistem secara real time, sehingga proses pemantauan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Dengan sistem ini, proses pencatatan transaksi menjadi lebih terbuka, akurat, dan dapat dipantau secara langsung sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah,” jelasnya, Jumat (11/7/2026).
Menurut Pipit, implementasi digitalisasi perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi, tetapi juga meminimalkan potensi perbedaan data dalam pelaporan pajak. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selain dimanfaatkan untuk pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dan restoran, penerapan sistem digital juga telah dikembangkan pada layanan perpajakan daerah lainnya, seperti Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko mengatakan, platform Jatim Tax yang dikelola Bapenda juga menghadirkan kemudahan layanan administrasi perpajakan secara daring. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan mulai dari proses pendaftaran hingga penyampaian laporan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.
Teguh menegaskan, penguatan sistem perpajakan berbasis digital merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan arahan Bupati Mojokerto Gus Barra.
“Digitalisasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” ucap Sekda.
Melalui penguatan ekosistem perpajakan berbasis digital tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan keseriusannya dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif, sekaligus menciptakan pelayanan perpajakan yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (Den/Adv)














