KABUPATEN MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Namun, capaian tersebut dinilai tidak cukup berhenti sebagai keberhasilan administratif, melainkan harus tercermin dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto saat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026) pagi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, SE, MM, didampingi para Wakil Ketua DPRD, Khoirul Amin, Hartono, dan Winajad.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sebelum keputusan diambil, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025.
Salah satu pandangan disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Arif Afifuddin. Fraksi PKS mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang kembali memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut dan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntabilitas.
Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan agar keberhasilan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai capaian dalam aspek administrasi dan pengelolaan keuangan.
Menurut fraksi tersebut, opini WTP harus sejalan dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik serta memberikan dampak nyata terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Perhatian Fraksi PKS juga tertuju pada realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp2,824 triliun atau 102,10 persen dari target.
Capaian tersebut dinilai positif. Namun, fraksi menilai realisasi pendapatan tersebut tetap perlu dianalisis lebih jauh untuk memastikan peningkatan yang terjadi benar-benar mencerminkan kinerja pendapatan daerah dan bukan sekadar dipengaruhi oleh faktor administratif.
Di sektor belanja, Fraksi PKS menyoroti tingkat serapan anggaran yang mencapai Rp2,774 triliun atau sekitar 93,13 persen dari total pagu sebesar Rp2,978 triliun.
Masih tersisanya anggaran sekitar Rp204,6 miliar dinilai menjadi catatan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya pembenahan dalam proses perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Fraksi PKS juga mencermati realisasi belanja modal yang mencapai sekitar Rp297,84 miliar atau 87,26 persen dari alokasi anggaran.
Menurut fraksi, tingkat penyerapan belanja modal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena sektor tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kendati menyampaikan sejumlah catatan strategis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga tercapainya persetujuan bersama.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gus Barra menegaskan, seluruh rekomendasi, kritik, dan saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi perhatian kami dan akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD, khususnya Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto. (Den/Adv)














