Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Cegah Terjadinya Kerugian Negara, Bappeko Mojokerto Gelar Sosialisasi

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Badan Perencanaan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Mojokerto bekerjasama dengan Polres Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Universitas Airlangga menggelar Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya kerugian negara tahun 2018, Senin (26/03/2018) di Aula Lantai 3 Ayola Sunrise Hotel Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan tanya jawab, Sumarni Astuti dari bidang perekenomian mengatakan “BPRS Kota Mojokerto mendapatkan hibah dari pemkot berupa modal, tanah dan bangunan. Bagaimana caranya mengamankan aset BUMD tersebut,” tegasnya. 
Menanggapi hal tersebut Batara dari KORWAS BPKP Jawa Timur mengatakan “Artinya jika sudah berbentuk PT Pengurus wajib membuat SOP tersendiri. SOP yang menyangkut pengelolaan aset. Pengamanan aset menjadi tanggung jawab direksi. Jadi mengapa aset-aset daerah kenapa harus di sertifikatkan yaitu tadi agar tidak sampai di ambil oleh pihak lain,” paparnya. 
Sementara itu, dalam kesempatan tanya jawab yang kedua, Novi Rahardjo dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan “Ada 52 SD Negeri di Kota Mojokerto yang sudah  mempunyai sertifikat hanya 12 SD Negeri. Kondisi satu beberapa SD mengalami kehilangan data alias hanya ada keterangan tidak dalam sengketa saja. Lalu kondisi kedua ada hak waris yang mengikhlaskan untuk fasilitas pendidikan dan ada juga yang meminta ganti rugi,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan “Kalau bagi saya justru dia salah. Saya yakin orang tuanya dulu sudah menghibahkan. Saya rasa jangan di ganti rugi, daripada nanti ada masalah saat pengauditan oleh BPKP. Mending memohon kepada ahli waris menjelaskan kalau orang tuanya sudah menghibahkan, kenapa tidak saat orang tua masih hidup jika tidak ikhlas memberikan hibah. Jadi tetap lanjutkan prosesnya dengan melaporkan kepada kelurahan, membuat berita acara dan tetap lanjutkan ke BPN biarkan BPN yang memverifikasi agar segera mendapatkan sertifikat,” jelasnya. (Achmad Mardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto