Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Berita Mojokerto

Cegah Terjadinya Kerugian Negara, Bappeko Mojokerto Gelar Sosialisasi

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Badan Perencanaan Pembangunan Kota (BAPPEKO) Mojokerto bekerjasama dengan Polres Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Universitas Airlangga menggelar Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya kerugian negara tahun 2018, Senin (26/03/2018) di Aula Lantai 3 Ayola Sunrise Hotel Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan tanya jawab, Sumarni Astuti dari bidang perekenomian mengatakan “BPRS Kota Mojokerto mendapatkan hibah dari pemkot berupa modal, tanah dan bangunan. Bagaimana caranya mengamankan aset BUMD tersebut,” tegasnya. 
Menanggapi hal tersebut Batara dari KORWAS BPKP Jawa Timur mengatakan “Artinya jika sudah berbentuk PT Pengurus wajib membuat SOP tersendiri. SOP yang menyangkut pengelolaan aset. Pengamanan aset menjadi tanggung jawab direksi. Jadi mengapa aset-aset daerah kenapa harus di sertifikatkan yaitu tadi agar tidak sampai di ambil oleh pihak lain,” paparnya. 
Sementara itu, dalam kesempatan tanya jawab yang kedua, Novi Rahardjo dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan “Ada 52 SD Negeri di Kota Mojokerto yang sudah  mempunyai sertifikat hanya 12 SD Negeri. Kondisi satu beberapa SD mengalami kehilangan data alias hanya ada keterangan tidak dalam sengketa saja. Lalu kondisi kedua ada hak waris yang mengikhlaskan untuk fasilitas pendidikan dan ada juga yang meminta ganti rugi,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan “Kalau bagi saya justru dia salah. Saya yakin orang tuanya dulu sudah menghibahkan. Saya rasa jangan di ganti rugi, daripada nanti ada masalah saat pengauditan oleh BPKP. Mending memohon kepada ahli waris menjelaskan kalau orang tuanya sudah menghibahkan, kenapa tidak saat orang tua masih hidup jika tidak ikhlas memberikan hibah. Jadi tetap lanjutkan prosesnya dengan melaporkan kepada kelurahan, membuat berita acara dan tetap lanjutkan ke BPN biarkan BPN yang memverifikasi agar segera mendapatkan sertifikat,” jelasnya. (Achmad Mardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto