Patarlih Coklit Simbolis Pertama Ke Rumah PJ.Bupati Tapin

TAPIN, KALSEL, majalahdetektif.com : Sekitar 550 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Patarli) dari 354 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tapin secara serentak dilantik dan mendapatkan bimbingan teknis sampai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara simbolis pertama di rumah PJ.Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, M.Pd. Senin (24/6).

 

Pengambilan sumpah secara serentak ini menyoroti pentingnya dan urgensi tugas Patarlih. Dengan menjalankan tugas seluruh Patarlih secara bersamaan, menekankan perlunya pendekatan yang terkoordinasi dan efisien untuk menyelesaikan proses Coklit dalam jangka waktu selama sebulan yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin.

 

Ketua KPU Kabupaten Tapin Fakriannoor mengatakan sekitar 550 Patarlih dari jumlah 354 TPS diseluruh kecamatan mulai pukul 08:00 WITA mereka secara serentak dilantik, setelah itu mereka apel bimbingan tugas, dan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) tentang tufoksi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Patarlih).

 

Selanjutnya, sekitar pukul 12:00-14:00 WITA. Kita melaksanakan coklit kepada tokoh masyarakat atau penjabat teras di tingkat pemerintah daerah Tapin. Pertama, secara simbolis ke rumah jabatan Pj.Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, MPd dan Kedua, ke Sekretaris Daerah Tapin Dr.H.Sufiansyah MAP pukul 17:00 Wita. Ketiga, ke rumah Ketua DPRD Tapin HM.Yamani, namun karena beliau sedang tugas keluar daerah digantikan Ketua KONI Tapin. Keempat, ke kepala Kesbangpolinmas Tapin, dan Kelima kepada Ketua MUI Tapin Drs.H.Hamdani di Bitahan.

 

“Di waktu dan hari yang sama teman teman Patarlih melaksanakan Coklit secara serentak ke lingkup Muspika Kecamatan Kecamatan,” katanya. Pertalih ini bakal bertugas mulai hari ini selama kurang lebih sebulan hingga 24 Juli 2024 nanti. Mereka bakal bertugas mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah di masing-masing wilayah tugasnya. Pertama, untuk menyandingkan data Data Pemilih Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data kependudukan KTP hingga Katu Keluarga.

 

Kedua, usia pemilih minimal tahun kelahiran 27 November tahun 2007, minimal usia 17 tahun. Ketiga, TNI-Polri netral dan ASN tetap diberi hak pilih untuk ikut mencoblos di hari H. Pihaknya mencatat perubahan data pemilih, seperti pemilih pindah, meninggal, atau pemilih baru yang memenuhi syarat. Menggunakan aplikasi e-coklit untuk memudahkan pendataan dan pelaporan.

 

“Misalnya juga jika ada warga yang meninggal harus melengkapi data keterangan meninggal dari kepala desa minimal dari ketua RT dilengkapi stempel, ber NIK dan name untuk mensinkronkan penghapusan dan pembaruan data bahwa orang itu meninggal,” katanya.

 

Bisa juga memastikan identitas pemilih dengan mencocokkan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lain yang sah. Melakukan verifikasi terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP disarankan untuk membuat KTP agar bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Diharapkan dari data perbaikan dari Data Pemilih Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke DPT (Daftar Pemilih Tetap). Patarlih dapat bekerja profesional, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

“Dan juga mereka benar datang kontrol ke rumah rumah untuk coklit dengan memasang stiker pemasangan coklit setiap rumah. Berkordinasi dengan Panwaslu Pilkada untuk memastikan hasil coklitnya berjalan dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.(Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *