SURABAYA – MD : Pembebasan lahan dan bangunan rumah warga untuk Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) yang menguras APBD Surabaya sebesar Rp 170 miliar, ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya dengan terbitnya SK Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II tertanggal 14 September 2015.
Dalam SK Nomor 177/35.80/IX/2015 tersebut, Kepala Subsie Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Surabaya II, Zainuri menyampaikan, menjadi dasar sebelum dimulainya proses pembangunan JLLT. Seperti inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).
Sesuai subyek dari 35 luas bidang tanah dalam catatan kantor pertanahan Surabaya II, tanah aset BMN terdiri dari 26 bidang. Semuanya sudah proses pengukuran termasuk hak milik/sertifikat, petok/pengadaan pembelian. Sedangkan untuk 9 tambahan berkas masih menunggu SK revisi dari Kantor Wilayah Pertanahan.
Namun perihal untuk pembebasan lahan pembangunan JLLT, lanjutnya berdasarkan perkaban nomor 6 tahun 2015 untuk luas tanah kurang dari 5 hektar, sekarang prosesnya boleh langsung dengan pemilik lahan. “Luas lahan JLLT yang dibutuhkan di atas 5 hektar dan baru. Sesuai Undang-Undang 2/2012 tentang proses tanah wajib melalui proses Pelaksana Pengadaan Tanah PPT. Diantaranya tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,” jelasnya, Selasa (27/10).
Namun Zainuri menjelaskan jika pengurusan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Selain cukup luas, birokrasi juga menjadi faktor pelambatan. Termasuk proses pembebasan lahan oleh Dinas PU dan Bina Marga Surabaya. Dia menyebutkan, SKPD tersebut belum memasang patok dan batas bidang tanah yang terkena proyek pembangunan JLLT. Padahal bukan hanya Dians PU yang terlibat dalam JLLT. Tahap perencanaan juga dilakukan SKPD lain namun tanggung jawab JLLT tetap dipegang Dinas PU.
Namun Zainuri menjelaskan jika pengurusan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Selain cukup luas, birokrasi juga menjadi faktor pelambatan. Termasuk proses pembebasan lahan oleh Dinas PU dan Bina Marga Surabaya. Dia menyebutkan, SKPD tersebut belum memasang patok dan batas bidang tanah yang terkena proyek pembangunan JLLT. Padahal bukan hanya Dians PU yang terlibat dalam JLLT. Tahap perencanaan juga dilakukan SKPD lain namun tanggung jawab JLLT tetap dipegang Dinas PU.
“Output dari perencanaan berupa dokumen dan disusun kemudian diajukan permohonan penetapan lokasi ke gubernur diantaranya pendataan dan konsultasi publik. Kemudian diajukan pelaksanaan pengadaan tanah tahap ketiga ke Kanwil BPN Jatim yang ditindaklanjuti dan ditunjuk sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah beserta satgas A dan satgas B,” pungkasnya. (Dhonna)
Berita Majalah Detektif Edisi 135, November 2015 :
Walikota Mojokerto Teken MoU Jaminan Kesehatan Gratis PBI-D
Hukuman Kebiri Sudah Masuk Prolegnas
Kepala BNN dan Kasi Rehabilitasi Kota Mojokerto Dilantik
BPN Surabaya Terbitkan SK Lahan yang Sudah Dibebaskan
Lakukan Pemadaman, Gubernur Jatim Minta Bantuan TNI
Anggaran Humas Pemkab Banyuwangi Sangat Besar dan Tanpa Silva, Beda Dengan Humas Mojokerto