Mojokerto – majalahdetektif.com : Penyidik Satuan Reserse Kriminal( Satreskrim) Polres Mojokerto menggelar konfrontir antara pihak pelapor (Machradji Mahfud) dan terlapor (Ainur Rosyid) dalam perkara kasus penggelapan dana saksi PPP sebesar 100 Juta dalam Perhelatan Pemilu 17 April 2019 lalu, Pihak Pelapor dan Penyidik mengenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman maximal 4 tahun penjara, Kamis (11/07/2019) di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Seusai diperiksa Penyidik Satreskrim tersangka Ainur Rosyid yg kini jadi Caleg Jadi PPP bersama rekannya Mustakim dan Ketua DPC PPP Kusairin dalam rapat terakhir mengakui kesalahannya dan mengiba pada pelapor Machradji untuk segera mencabut laporannya, “Saya mohon ke pak Machradji untuk mencabut laporannya, saya meminta ruang untuk bicara, anak saya sakit dan fikiran saya terganggu karena kasus ini.
Saya sudah menyalurkan dana saksi 100%, bisa dikonfirmasi langsung ke Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto,” jelas Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Ainur Rosyid. Sementara itu, Machradji Mahful selaku koordinator saksi sebanyak 6 desa dan berada pada Dapil 1 Ngoro mengatakan jika Ainur Rosyid sudah mengaku bersalah dan memohon laporan saya dicabut mengingat anaknya sakit dan fikirannya terganggu karena masalah penggelapan ini.
“Rencana kami Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 9 pagi kami bakal mengadakan demo di kantor DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan tujuan pecat Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto Ainur Rosyid dia tidak amanah, tidak jujur dan Tidak bertanggungjawab dia harus melepas jabatannya sebagai Sekretaris,” tegas sekretaris Jalu tersebut. (achmadmardianto)