Delapan Bulan Lebih Mandeg, Kasus Roti Mawar Puti Bakal Ditindaklajuti Penyidik

Mojokerto – majalahdetekrif.com : Rombongan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barracuda yang dipimpin oleh Hadi Purwanto ST, SH, pada hari Kamis (16/2/2023) pagi bersama puluhan Anggotanya dan rombongan Pers mendatangi kantor Polres Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Audence menemui Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi terkait laporannya terhadap PT Bunga Jaya Jati Bintang produsen roti yang berada di wilayah Jatirejo di duga tak memiliki ijin edar, Hasil audience ada perkembangan dari Penyidik yang menanganinya bahwa kasus ini tidak dihentikan bahkan penyelidikan akan ditingkatkan dalam waktu dekat Penyidik akan membeli produknya dan segera ke Jakarta untuk menyelidiki perijinannya pabrik roti tersebut.

 

Sesuai pantauan media ini rombongan anggota LSM tersebut memulai memenuhi ruang tunggu sekitar pukul 10.00 siang, rombongan LSM Barracuda tiba di Polres Kabupaten Mojokerto dan langsung ke ruang eksekutif Polres Mojokerto. Namun sayang, Audensi yang rencananya ditemui langsung oleh Kapolres AKBP Wahyudi S.I.K, M,H, namun mengingat Kapolres ada kegiatan Isra Mi’raj akhirnya diarahkan ke bagian Satreskrim ditemui Penyidik Senior Iptu Deny SH didampingi dua Penyidik yang menangani kasus tersebut Bripka Angga dan Bripka Mufid di ruang Rapat Satreskrim Polres Mojokerto.

 

Dalam pertemuan diruang rapat Satreskrim tersebut LSM Barakuda diwakili oleh Hadi Purwanto, ST., MH, didampingi anggotanya Drs.Achmad Mardianto, Nyoto Wibowo, Jayak Mardiansyah, Moh Zainudin, Siti Mahmudah dan Alawi ditemui langsung oleh Penyidik Senior Aiptu Deni SH dan dua Penyidik yang menangani kasus ini Bripka Angga dan Bripka Mufid dan Satu Personil Intel.

 

Audience dimulai dengan Absen mengecek Identitas perwakilan serta Surat permohonan audience dengan Kapolres setelah pimpinan rombongan Hadi Gerung menyampaikan maksud dan tujuan mau audience kepada Kapolres ternyata antara Aiptu Deny dan Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto, ST, SH ini sudah terjalin kerjasama lama dan terungkap puluhan kasus telah ditanganinya.

 

” Mas Hadi ini bukan orang baru sudah lama kami bekerjasama, harapan saya jika mau audience cukup beberapa orang saja jangan kayak orang unjuk rasa yang melibatkan puluhan atau ratusan orang, kita bersilaturochmi sambil berdiskusi saja tentang kasus roti Mawar Puti ini layak dilanjut apa dihentikan saya lebih menghargai jika ada bukti-bukti baru disampaikan kesini itu akan membantu Penyidik kami” tegas Deni

 

Saat giliran Anggota LSM Barracuda menyampaikan masukan dan pertanyaan sesuai catatan media ini Nyoto Wibowo, SPd yang dikenal sebagai Anggota PWI dan Owners sekilasmedia.com menekankan agar kasus Roti Mawar Puti segera dilanjut dan secepatnya ada gelar perkara mengingat dalam waktu dekat segera Lebaran biasanya peredaran makanan termasuk roti sangat luar biasa dan Polisi harus menjaga keselamatan, melindungi dan mengayomi Masyarakat utamanya anak-anak. “Kami mewakili teman-teman Pers meminta agar kasus roti Mawar Puti yang ditangani Penyidik agar segera digelar perkara lanjut apa dihentikan” ujar Ketua Pammi Mojokerto ini.

 

Giliran Drs Achmad Mardianto memberikan masukan pada Penyidik menyatakan sepakat dengan permintaan Nyoto Wibowo, kasus roti Mawar Puti sebenarnya sesuai kajian dan temuan LSM barracuda sudah terang benderang pemilik perusahaannya layak dijadikan tersangka apalagi dalam Pengelolaannya melibatkan Kapolsek Jatirejo yang ada kesan membackup usaha di wilayahnya dan Ketua Ormas Ammor ini juga melaporkan temuannya bahwa roti Mawar Puti jelang lebaran penyebarannya makin luas dan tanpa ijin edar yang bisa membahayakan konsumen yang memakannya.

 

“Temuan kami di Pabrik Roti Mawar Puti selain produksinya makin besar dan makin bervariasi produknya pemasarannya makin luas dan besar, anehnya jika ada tamu yang mendatanginya ada kesan pemilik pabrik ini kebal hukum dan selalu diarahkan menemui Kapolsek Jatirejo Sukoco, yang saya tanyakan Apa benar Sukoco ini juga pemilik saham Roti Mawar Puti kok rumahnya dan mobilnya mewah. Kira-kira menurut Penyidik hal ini tidak menyalahi tugasnya sebagai anggota Polisi” kritis Ketua Perbakin Mojokerto ini.

 

Giliran Ustad Muhammad Zainudin anggota LSM Barracuda yang juga Kabiro Jatim Pos menanyakan SOP Penyidik berapa hari suatu laporan segera diselesaikan dan dilakukan gelar perkara oleh Penyidik, menurut Aiptu Deny memang aturannya paling cepat 20 hari atau secepatnya namun semua penyelesaian kasus tergantung besar-kecilnya kasus dan mudah tidaknya Penyelidikan dan Penyidikan tentunya tak kalah pentingnya kesibukan Penyidik. Sesuai pantauan media ini semua pertanyaan dan masukan dari semua perwakilan LSM Barracuda diterima dan dijawab dengan tegas dan baik secara penuh kekeluargaan oleh Penyidik senior ini. “Mewakili Kasatreskrim dan Penyidik kami hanya satu kata menyatakan Kasus Roti Mawar Puti akan terus kita lanjut dalam waktu dekat pihaknya akan secepatnya ke Jakarta dan menyelesaikan kasus yang mengendap selama 8 bulan lebih tersebut mohon dimaklumi setiap Penyidik di Jajaran kami setiap bulan minimal menangani 7 hingga sepuluh kasus tidak percaya tanyakan Mas Angga dan Mufid” jelasnya.

 

Selesai Audence dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto sekitar 1 Jam bersama enam Anggotanya , Hadi Purwanto Ketua LSM Barracuda Indonesia kepada puluhan wartawan yang setia menunggunya mengatakan, Sebenarnya Kedatanganya brrsama rombongannya ke Polres Kabupaten Mojokerto ada janji beraudence dengan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, bertujuan ingin menanyakan perkembangan laporan perkara pada Senin, 13 Juni 2022 lalu tentang kasus Roti Mawar Puti.

 

Menurut pemilik media Global Realita ini, PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto sesuai pantauan dan pengkajiannya yang cukup panjang telah mengedarkan roti yang diduga diantaranya tidak memiliki izin, tidak tercantum tanggal kadaluarsa, tidak punya izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah pelanggaran lainnya yang bisa membahayakan siapapun yang mengkonsumsinya utamanya rawan untuk anak-anak yang mengkonsumsinya.

 

” Sesuai temuan dan kajian kami setidaknya ada 29 jenis roti merk Bunga Mawar Puti produksi PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto, yang beberapa diantaranya diduga tidak memiliki izin dan pemalsuan izin. Saat kami tracking, ditemukan ada ketidaksesuaian. Dari 29 jenis roti, ini tidak terdaftar di database BPOM. Bahkan Satu ijin di buat untuk 14 produk,” ungkap sosok Pengacara ini.

 

Aktivis senior yang biasa disapa Hadi Gerung ini menyampaikan, bahwa telah ada sekitar Delapan bulan lebih perkara ini dalam penanganan Polres Mojokerto, namun hingga saat ini Polres Mojokerto belum memberikan kepastian hukum dengan menyimpulkan ada atau tidaknya peristiwa pidana dan ada tidak tersangka atas kasus yang dilaporkan LSM nya.

 

“Kami ingin kepastian dalam perkara yang kami laporkan, kalau memang dihentikan penyelidikan ya mohon diterbitkan surat penghentian penyelidikan, dan kalau di teruskan ya perkembangannya sampai dimana, karena perkara ini sudah delapan bulan lebih” jelas Hadi Gerung

 

Dia dan anggotanya berharap, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait terhadap pelaku pidana kasus ini. Sebab, urusan pangan tersebut menyangkut kemaslahatan masyarakat juga sangat erat dengan kesehatan dan masa depan anak-anak.

 

“Kasihan masyarakat luas dirugikan jadi objek perdagangan ilegal. Jelas hukumnya bahwa segala produk pangan sebelum edar, harus ada ketentuan yang wajib dilengkapi berupa izin-izin yang diharuskan lengkapi, Karena jika tidak ada izin, dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, utamanya generasi muda, anak-anak dan Lansia” ujarnya.

 

Penyidik dari Polres Mojokerto, Aiptu Deny didampingi Bripka Angga dan Bripka Mufid yang menemui Audensi LSM Barracuda, menyampaikan, pihaknya memohon waktu terkait penanganan kasus roti bermerk Bunga Mawar Puti ini. Penyidik senior yang berperawakan tinggi besar ini mengakui kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto dan pihaknya siap untuk menindak lanjutinya selain telah mendatangi pabrik roti Mawar Puti, dalam waktu dekat berjanji akan memborong roti produk ini dan segera akan ke Jakarta untuk mengecek perijinan yang dipunya pabrik roti ini.

 

“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala. Kami tidak menghentikan perkara laporan dari LSM Barracuda, selain Tim Penyidiknya sudah pernah menyelidiki di Pabrik roti yang bermasalah ini, pasti dalam waktu dekat akan membeli roti produk Mawar Puti dan segera ke Jakarta selidiki Ijinnya. Tolong bersabar, pasti kami tindak lanjuti kasus ini dan kami mohon waktu karena kasus yang kami tangani sangat banyak sebulan tiap penyidik menangani tujuh hingga sepuluh kasus teman-teman LSM dan Pers bisa membayangkan kesibukan setiap Penyidik disini” Ungkap Aiptu Deny. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *