Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Advertorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Usulan Raperda Inisiatif RTH dan Kepemudaan

badge-check


					DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Usulan Raperda Inisiatif RTH dan Kepemudaan Perbesar

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan kembali ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

 

DPRD kabupaten Mojokerto melalui panitia khusus (Pansus) lV dan Panitia Pansus V mengelar rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda Jumat (19/4/2024) di ruang rapat Lantai ll DPRD kabupaten Mojokerto yang dipimpin Suprianto.

 

Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD bersama pansus IV dengan Ketua Arif Winarko melakukan pembahasan tentang Raperda RTH. Dihadiri DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA, dan Bagian Hukum.

 

Sementara Ketua Pansus lV, Ina Mujiastuti dengan pembahasan Raperda kepemudaan dihadiri Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda, dan Bagian kesra.

 

Supriyanto menegaskan, kedua Raperda inisiatif DPRD yaitu RTH dan Kepemudaan ini di usulan oleh pihak eksekutif pada awal bulan Desember 2023 lalu.

 

“Berhubung terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini,” ungkap Supriyanto.

 

Masih kata dia, rapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan ini juga setelah Tim Pansus IV dan Pansus V mengadakan Studi banding terkait 2 ( dua ) Raperda tersebut ke DPRD kabupaten Kulonprogo dan DPRD kabupaten Gunung Kidul, Propinsi Yogjakarta.

 

“Dan Insya Allah akhir bulan ini kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto,” tandas Supriyanto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Maka DPRD kabupaten Mojokerto telah membahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus.

 

“Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan Dua Panitia Khusus untuk menindaklanjuti Dua Raperda tersebut. Panitia khusus lV melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus V melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan,” ujarnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

21 Mei 2026 - 12:37 WIB

HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

14 Mei 2026 - 07:38 WIB

Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar
Trending di Advertorial