Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

Advertorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Usulan Raperda Inisiatif RTH dan Kepemudaan

badge-check


					DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Usulan Raperda Inisiatif RTH dan Kepemudaan Perbesar

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan kembali ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

 

DPRD kabupaten Mojokerto melalui panitia khusus (Pansus) lV dan Panitia Pansus V mengelar rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda Jumat (19/4/2024) di ruang rapat Lantai ll DPRD kabupaten Mojokerto yang dipimpin Suprianto.

 

Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD bersama pansus IV dengan Ketua Arif Winarko melakukan pembahasan tentang Raperda RTH. Dihadiri DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA, dan Bagian Hukum.

 

Sementara Ketua Pansus lV, Ina Mujiastuti dengan pembahasan Raperda kepemudaan dihadiri Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda, dan Bagian kesra.

 

Supriyanto menegaskan, kedua Raperda inisiatif DPRD yaitu RTH dan Kepemudaan ini di usulan oleh pihak eksekutif pada awal bulan Desember 2023 lalu.

 

“Berhubung terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini,” ungkap Supriyanto.

 

Masih kata dia, rapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan ini juga setelah Tim Pansus IV dan Pansus V mengadakan Studi banding terkait 2 ( dua ) Raperda tersebut ke DPRD kabupaten Kulonprogo dan DPRD kabupaten Gunung Kidul, Propinsi Yogjakarta.

 

“Dan Insya Allah akhir bulan ini kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto,” tandas Supriyanto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Maka DPRD kabupaten Mojokerto telah membahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus.

 

“Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan Dua Panitia Khusus untuk menindaklanjuti Dua Raperda tersebut. Panitia khusus lV melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus V melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan,” ujarnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

30 Juli 2026 - 07:35 WIB

Realisasi PAD Mojokerto Capai 59,95 Persen, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Lewat Undian PKB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Advertorial