PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Advertorial

DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Usulan Raperda Inisiatif RTH dan Kepemudaan

badge-check


					DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Usulan Raperda Inisiatif RTH dan Kepemudaan Perbesar

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan kembali ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.

 

 

DPRD kabupaten Mojokerto melalui panitia khusus (Pansus) lV dan Panitia Pansus V mengelar rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda Jumat (19/4/2024) di ruang rapat Lantai ll DPRD kabupaten Mojokerto yang dipimpin Suprianto.

 

Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD bersama pansus IV dengan Ketua Arif Winarko melakukan pembahasan tentang Raperda RTH. Dihadiri DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA, dan Bagian Hukum.

 

Sementara Ketua Pansus lV, Ina Mujiastuti dengan pembahasan Raperda kepemudaan dihadiri Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda, dan Bagian kesra.

 

Supriyanto menegaskan, kedua Raperda inisiatif DPRD yaitu RTH dan Kepemudaan ini di usulan oleh pihak eksekutif pada awal bulan Desember 2023 lalu.

 

“Berhubung terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini,” ungkap Supriyanto.

 

Masih kata dia, rapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan ini juga setelah Tim Pansus IV dan Pansus V mengadakan Studi banding terkait 2 ( dua ) Raperda tersebut ke DPRD kabupaten Kulonprogo dan DPRD kabupaten Gunung Kidul, Propinsi Yogjakarta.

 

“Dan Insya Allah akhir bulan ini kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto,” tandas Supriyanto.

 

Lebih lanjut dikatakannya, mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Maka DPRD kabupaten Mojokerto telah membahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus.

 

“Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan Dua Panitia Khusus untuk menindaklanjuti Dua Raperda tersebut. Panitia khusus lV melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus V melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan,” ujarnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

31 Agustus 2026 - 09:45 WIB

KUPA dan PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Dorong Anggaran Mojokerto Lebih Berdampak bagi Rakyat

28 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Trending di Advertorial