Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Sidang Paripurna Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 4 (empat) Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah), Senin (20/1/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan.

Yang menarik bahwa 2 Raperda terakhir diatas adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yang Penyampaian Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari Fraksi PDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.

Adapun tujuan penyampaian nota penjelasan perda inisiatif DPRD kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan adalah untuk mewujudkn visi dan misi Kabupaten Mojokerto.

“Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat Untuk Mewujudkan Wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah,” jelas H.Rahim.

Lebih lanjut, H.Rahim juga mengatakan jika Pengelolaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.

“Sedangkan raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional,” kata H.Rahim.

Sementara itu, dalam Penyampaian Nota Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH mengatakan jika Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kuwajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kewajiban dan tanggung jawab tersebut di atas sebagai pelaksanan urusan Pemerintahan yang wajib dalam Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf b yaitu kesehatan,” kata Bupati Mojokerto.

Lebih lanjut, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH juga mengatakan bahwa Raperda tentang kawasan tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu.

“Tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Rumah Ibadah dan Tempat umum,” terang Pungkasidi. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto