PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Mojokerto

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Sidang Paripurna Sampaikan Nota Penjelasan 4 Raperda

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 4 (empat) Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah), Senin (20/1/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan.

Yang menarik bahwa 2 Raperda terakhir diatas adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yang Penyampaian Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari Fraksi PDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.

Adapun tujuan penyampaian nota penjelasan perda inisiatif DPRD kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan adalah untuk mewujudkn visi dan misi Kabupaten Mojokerto.

“Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat Untuk Mewujudkan Wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah,” jelas H.Rahim.

Lebih lanjut, H.Rahim juga mengatakan jika Pengelolaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.

“Sedangkan raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional,” kata H.Rahim.

Sementara itu, dalam Penyampaian Nota Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH mengatakan jika Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kuwajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kewajiban dan tanggung jawab tersebut di atas sebagai pelaksanan urusan Pemerintahan yang wajib dalam Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf b yaitu kesehatan,” kata Bupati Mojokerto.

Lebih lanjut, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH juga mengatakan bahwa Raperda tentang kawasan tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu.

“Tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Rumah Ibadah dan Tempat umum,” terang Pungkasidi. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto