Mojokerto – majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 4 (empat) Raperda (Rancangan Peraturan Peraturan Daerah), Senin (20/1/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perusahaan Pemerintah Daerah BPR Majatama, Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan.
Yang menarik bahwa 2 Raperda terakhir diatas adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto, yang Penyampaian Nota Penjelasannya disampaikan oleh H.Rahim dari Fraksi PDIP mewakili DPRD Kabupaten Mojokerto.
Adapun tujuan penyampaian nota penjelasan perda inisiatif DPRD kabupaten Mojokerto, yaitu perda tentang Pengelolaan Sampah dan Perpustakaan adalah untuk mewujudkn visi dan misi Kabupaten Mojokerto.
“Latar belakang dibuatnya raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto tentang Pengelolaan Sampah didasari oleh semangat Untuk Mewujudkan Wilayah Kabupaten Mojokerto yang sehat dan bersih dari sampah. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan pengelolaan sampah,” jelas H.Rahim.
Lebih lanjut, H.Rahim juga mengatakan jika Pengelolaan sampah bisa dilakukan oleh pemerintah, warga masyarakat, lembaga-lembaga tertentu atau perorangan. Pengelola sampah diberikan incentive yang bersumber dari keuangan APBD maupun CSR.
“Sedangkan raperda tentang perpustakaan dimaksudkan untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan minat baca dan belajar bagi masyarakat Mojoketo dan jaminan agar mendapatkan perpustaakan yang dikelola secara professional,” kata H.Rahim.
Sementara itu, dalam Penyampaian Nota Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH mengatakan jika Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dibuat sebagai tanggung jawab dan kuwajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Kewajiban dan tanggung jawab tersebut di atas sebagai pelaksanan urusan Pemerintahan yang wajib dalam Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 pasal 12 ayat 1 huruf b yaitu kesehatan,” kata Bupati Mojokerto.
Lebih lanjut, Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi, SH juga mengatakan bahwa Raperda tentang kawasan tanpa rokok tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang orang merokok, tetapi lebih kepada etika ketika merokok dilakukan ditempat tertentu.
“Tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang merokok. Antara lain Kantor Pemerintahan, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Belajar Mengajar, Rumah Ibadah dan Tempat umum,” terang Pungkasidi. (Mar)