DPRD Kota Mojokerto Apresiasi LKPj Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2016

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : DPRD Kota Mojokerto mengapresiasi kinerja Wali Kota Mojokerto beserta jajarannya, terutama dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPj) Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2016. Pasalnya, penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2016 ini, telah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007. Yakni, LPKP-j Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hanya saja, dalam materi LKP-j Wali Kota Mojokerto (akhir) Tahun Anggaran 2016 yang dituangkan dalam bentuk buku itu, kalangan DPRD setempat mendapati adanya laporan yang penyajiannya kurang dilengkapi keakuratan tabel data. “Didalam kepala tabel, penyajian tidak ada keterangan yang tertulis pada tiap kolomnya. Hal tersebut, sedikit menjadi penghambat bagi kami dalam menela’ah dan mengkaji setiap materi yang disajikan. Oleh karena itu, kehati-hatian penyajian data, mutlak diperlukan. Tidak hanya keakutaratan saja, namun kelengkapan data juga sangat diperlukan. Sehingga, data yang disajikan lebih sempurna, guna penyusunan rekomendasi yang lebih baik lagi”, lontar Suliyat, juru bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, saat membacakan Rencana Rekomendasi DPRD atas LKP-j Wali Kota Mojokerto (akhir) Tahun Anggaran 2016, Kamis (30/03/2017) siang.

Lebih jauh, Suliyat memaparkan adanya belasan temuan dewan setempat untuk menjadi perhatian Wali Kota dan menindak-lanjutinya. Diantaranya dibidang Pemerintahan umum, dewan merekomendasi adanya 4 (empat) temuan. Dibidang Fisik/Infrastruktur, dewan merekomendasi adanya 5 (lima) temuan. Dibidang Keuangan, dewan merekomendasi 4 (empat) temuan. Sedangkan dibidang Ekonomi, kalangan dewan merekomensasi 4 (empat) temuan yang perlu untuk ditindak-lanjuti oleh Wali Kota Mojokerto.

Selain itu, dibidang Pendidikan, dewan merekomendasi adanya 4 (empat) temuan yang harus ditindak-lanjuti Wali Kota Mojokerto secara seriuas. Diantaranya, terkait program Pendidikan Gratis 12 Tahun. “Pemerintah Kota hendaknya jangan hanya menggratiskan seluruh biaya pendidikan bagi setiap siswa, tetapi hendaknya juga lebih menekankan kepada pemenuhan seluruh kebutuhan sarana dan prasarana disetiap satuan pendidikan. Sedangkan untuk program pendidikan gratis 12 tahun yang hingga tahun 2016 telah berjalan, dan dikarenakan dengan adanya Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah atas beralih ke Pemeintah Provinsi, maka Pemerintah Kota hendaknya bisa mengupayakan keberlangsungan program pendidikan gratis 12 tahun tersebut”, papar Suliyat.

Tak hanya itu saja, dibidang Kesehatan, kalangan anggota dewan merekomendasi adanya 2 (dua) temuan yang bekaitan dengan buruknya layanan dan ketidak-siapan layanan kesehatan itu sendiri. “Sebagai rumah sakit tipe B, sudah barang tentu standart pelayanan kesehatan yang digunakan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo adalah standart pelayanan pada rumah sakit bertipe B. Namun demikian, kecanggihan sistem pelayanan jangan sampai menghambat pelayanan itu sendiri. Khusus untuk pelayanan IGD, yang perlu untuk mendapat perhatian, hendaknya perlu untuk ditongkatkan lagi”, ujar Suliyat.

Saat ini, lanjut Suliyat, hampir semua rumah sakit swasta memberikan layanan kesehatan dengan fasilitas BPJS. Bila pelayanan RSUD kurang memuaskan, maka masyarakat akan lebih memilih rumah sakit swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Indikasi hal tersebut tampak dari masih besarnya subsidi yang diberikan kepada RSUD. Padahal RSUD sudah menyandang sebagi BLUD yang semestinya memberi kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, lanjutnya.

Ditambahkannya, bahwa salah-satu program Dinas Kesehatan adalah pendeteksian dini kanker serviks. Maksud dari program ini adalah agar seseorang yang menderita kanker serviks dapat didereksi sejak dini, sehingga proses penyembuhannya dapat dilakukan sejak dini pula. Namun sayangnya, saat seseorang yang dideteksi menderita penyakit kanker serviks akan berobat ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo menyatakan tidak mampu menanganinya. “Tidak diketahui apakah ketidak-mampuan RSUD ini disebabkan faktor SDM-nya ataukah RSUD tidak mempunyai alat kesehatan yang terkait dengan penyakit kanker serviks. Tampak dalam hal ini kurang adanya sinkronisasi program antar OPD (Red : Organisasi Pemerintah Daerah). Oleh karena itu, perlu adanya sinkronisasi program antar OPD, agar out-put dari OPD dapat menjadi in-put OPD yang terkait. Sehingga, program yang telah direncanakan tidak menjadi sia-sia dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program tersebut”, tambahnya.

Sementara itu, dibidang Sosial, dewan merekomendasikan adanya 1 (satu) temuan. Sedangkan dibidang Pertanian dan Ketahan Pangan, kalangan dewan merekomendasikan adanya  1 (satu) temuan juga. “Perlunya evaluasi terhadap ketidak-berhasilan program pembudidayaan ikan rengkik di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pengan, agar kedepannya, kondisi tetsebut tidak terulang kembali”, pungkas juru bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Suliyat. (Mar/Adv)

Berita Majalah Detektif Edisi 151, Maret 2017 :

Wakil Rakyat Kota Mojokerto Soroti Buruknya Pelayanan Kesehatan Di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo
Lagi-Lagi Dewan Kota Soroti Kinerja PDAM Maja Tirta
Terminal Kertojoyo Diambil-Alih, Dewan Kota Desak Pemkot Dapat Sumber Alternatif PAD Lain
Berjuang Gratiskan Kembali SMA/SMK, Ketua F-PKB Bersama Kadispendik Dan Komisi III DPRD Kota Mojokerto Konsultasi Ke Kemendagri
DPRD Kota Mojokerto Apresiasi LKPj Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2016
DPRD Kota Mojokerto: Anggaran Pencegahan Bencana Banjir 25 Milyar Segera Diaplikasikan Tahun 2017
DPRD Kota Mojokerto Minta Pemkot Tangani Pengangguran
DPRD Kota Dorong Pemkot Mojokerto Bentuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *