Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dana Transfer Berkurang Rp 105 M, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Berharap Pemkot Mojokerto Prioritaskan Pelayanan Selawatan ke-17 di LBH Djawa Dwipa: Doa Bersama untuk Orang Tua dan Penguatan Syiar Keagamaan di Kedunglengkong Bea Cukai Sidoarjo Ajak Masyarakat Mojokerto Perangi Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai Pimpinan PKS DPRD Kota Mojokerto Angkat Bicara Terkait Proses APBD 2026 Mojo Hakordia Run 5K Warnai Kota Mojokerto, Ribuan Peserta Meriahkan Peringatan HAKORDIA dan HUT ke-54 Korpri

Berita Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Gelar Prolegda Keterkaitan PP 18 Tahun 2017

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hal tersebut menyinggung nominal tunjangan anggota serta pimpinan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Mojokerto langsung menggelar Prolegda 2017.
Deny Novianto selaku ketua Banmus, mengatakan, “mekanis ini kita Perda kan dahulu, yakni Perda DPRD kota Mojokerto karena ini amanah PP yang ada,” ujarnya. Selasa (18/7/2017)
Mengenai data yang di himpun, PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengatakan jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah. Menurutnya, penambahan itu akan membuat anggota DPRD lebih nyaman.
“Yang paling ada perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan. Ini juga ada perubahan. Ada juga sistem penanggungjawaban biaya operasional Dewan itu dulu kan, sekarang 20%. Jadi sekarang lebih nyaman,” ucap Sumarsono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi.
“Jadi banyak sekali fasilitas-fasilitas baru yang kemudian diberikan kepada mereka. Yang jelas untuk operasional yang mereka impikan 80% itu istilahnya dilumsum,” ucapnya.
Lanjut Deny, “kita menunggu pelantikan ketua definitif dulu dalam membahas Perda ini, jika tidak ada ketua definitif, ya tidak akan bisa untuk membahas Perda ini,” terangnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto