DPRD Kota Mojokerto Rapat Dengar Pendapat Terkait Banyaknya Aset yang Belum Bersertifikat & Bersengketa

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Kamis (4/4/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada No 145 Kota Mojokerto.

Rapat dengar pendapat kali ini membahas soal kejelasan keberadaan aset Kota Mojokerto baik aset bergerak dan tidak bergerak yang sudah terdata di BPPKA Kota Mojokerto, namun hingga kini masih banyak aset yang belum bersertifikat dan juga ada beberapa aset yang bersengketa dengan masyarakat.

Hal ini dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana meldyawati, belum terselesainya soal sertifikat aset, ini disebabkan karena kurangnya koordinasi yang baik dalam menuntaskan persoalan tanah, aset harus ada progres yang terbaik, karena Jajaran vertikal yakni BPN juga menunggu.

“Kami juga mengapresiasi, saat rapat di musrenbang 2018 hampir semua sekolah di kota Mojokerto sudah bersertifikat, tinggal ada empat sekolah yang belum tuntas,” urainya.

Masih kata Febriana, harapan kami masalah aset harus secepatnya diselesaikan secara tuntas, semua bisa selesai apabila ada niat untuk penyelesaian, apabila perlu anggaran untuk menyelesaikan aset agar bersertifikat bisa diusulkan penambahan.

“Ada juga sengketa tanah dengan masyarakat perlu segera terselesaikan, sebab itu juga berkaitan dengan tanah Pemkot yang dijual oknum ke masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, dari pihak BPPKA kota Mojokerto yang disampaikan oleh Herdiana Widayati, pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai hal semisal fokus pemasangan patok.

“Belum selesainya sertifikat disebabkan juga pihak BPN prioritaskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” tuturnya.

Sedangkan dari pihak BPN Kota Mojokerto melalui kasi pengadaan tanah Cristiana, pihaknya juga menunggu, pendaftaran soal aset yang ada di Kota Mojokerto, soal prioritas PTSL pihaknya menepis.

“Semua pendaftaran surat tanah yang sudah masuk berkasnya pasti tetap kami proses,” kilahnya. (Mar/Adv)

Leave a Reply