Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Gus Barra Dorong KPM PKH Naik Kelas, Pemkab Mojokerto Bekali Pelatihan dan Peralatan Usaha Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan

Berita Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Rapat Dengar Pendapat Terkait Banyaknya Aset yang Belum Bersertifikat & Bersengketa

badge-check
Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Kamis (4/4/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada No 145 Kota Mojokerto.

Rapat dengar pendapat kali ini membahas soal kejelasan keberadaan aset Kota Mojokerto baik aset bergerak dan tidak bergerak yang sudah terdata di BPPKA Kota Mojokerto, namun hingga kini masih banyak aset yang belum bersertifikat dan juga ada beberapa aset yang bersengketa dengan masyarakat.

Hal ini dipertegas oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana meldyawati, belum terselesainya soal sertifikat aset, ini disebabkan karena kurangnya koordinasi yang baik dalam menuntaskan persoalan tanah, aset harus ada progres yang terbaik, karena Jajaran vertikal yakni BPN juga menunggu.

“Kami juga mengapresiasi, saat rapat di musrenbang 2018 hampir semua sekolah di kota Mojokerto sudah bersertifikat, tinggal ada empat sekolah yang belum tuntas,” urainya.

Masih kata Febriana, harapan kami masalah aset harus secepatnya diselesaikan secara tuntas, semua bisa selesai apabila ada niat untuk penyelesaian, apabila perlu anggaran untuk menyelesaikan aset agar bersertifikat bisa diusulkan penambahan.

“Ada juga sengketa tanah dengan masyarakat perlu segera terselesaikan, sebab itu juga berkaitan dengan tanah Pemkot yang dijual oknum ke masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, dari pihak BPPKA kota Mojokerto yang disampaikan oleh Herdiana Widayati, pihaknya selama ini sudah melakukan berbagai hal semisal fokus pemasangan patok.

“Belum selesainya sertifikat disebabkan juga pihak BPN prioritaskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” tuturnya.

Sedangkan dari pihak BPN Kota Mojokerto melalui kasi pengadaan tanah Cristiana, pihaknya juga menunggu, pendaftaran soal aset yang ada di Kota Mojokerto, soal prioritas PTSL pihaknya menepis.

“Semua pendaftaran surat tanah yang sudah masuk berkasnya pasti tetap kami proses,” kilahnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto