DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Tindak Lanjuti Prostitusi Terselebung

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Dampak buruk penutupan tempat prostitusi Balongcangkring di Kota Mojokerto, semakin hari semakin banyak tempat prostitusi terselebung yang berada di Kota Mojokerto.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja, mengatakan “Solusinya adalah dengan di tegakkannya aturan Perda, jika kurang ada efek jera kita rapatkan kembali bersama eksekutif perda yang seperti apa yang bisa membuat efek jera kepada pelakunya. Kalau solusi dari saya adalah pelaku di beri hukuman sosial seperti di pekerjakan setiap harinya selama 3 bulan di panti jompo atau panti asuhan di Kota Mojokerto agar pelaku tau bagaimana rasanya nasib orang yang tidak beruntung dengan tujuan agar mereka sadar kalau perbuatannya tidak benar. Kalau hanya sekedar di penjara 3 hari tidak bakal jera selain itu dengan pengecekan saat check in harus menunjukkan ktp dengan status menikah dan alamat yang sama jika ada yang check in baik di hotel, kost-kostan dan home stay alam satu kamar dan lawan jenis utk hotel, home,” jelasnya Minggu (15/10/2017) di Kantor Gerindra, Jalan Galunggung Raya No 02 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Selain hotel, kost-kostan, home stay dan karaokepun juga menjadi sorotan.

” Usulan dari saya untuk perda berikutnya adalah adanya anggaran CCTV di setiap ruang karaoke di seluruh Kota Mojokerto dan bisa di lihat secara langsung di website pemerintah Kota Mojokerto agar bisa di kontrol oleh semua pihak jika ada penyalahgunaan fungsi ruang karaoke,” tutupnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto