Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Hari Pertama PPKM, Pasar Tanjung Sepi Mamring, Seperti Pasar Mati

badge-check


					Pasar Tanjung Biasanya Buka 24 Jam Kini Sepi Mamring Perbesar

Pasar Tanjung Biasanya Buka 24 Jam Kini Sepi Mamring

 

Majalahdetektif.com, MOJOKERTO KOTA- Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Pemerintah Kota fokus awasi Pasar Tanjjng yang biasa buka 24 jam, Tampak seharian Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono bersama anggotanya beserta Polisi-TNI blusukan ke Pasar Tanjung untuk sosialisasi dan memonitor jam operasionalnya, Jumat (15/1/2021) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

 

Dengan membawa toa, Kasatpol PP yang didampingi anggotanya dan Polisi masuk ke pasar untuk melakukan sosialisasi yang humanis serta memberikan penjelasan tentang dimulainya Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan (PPKM) di Kota Mojokerto.

 

“PPKM di Kota Mojokerto ini dimulai hari ini, Jumat (15/1/2021) hingga 14 hari mendatang yaitu 28/1/2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021,” terang Kasatpol PP Kota Mojokerto.

 

Lebih lanjut Komandan Satpol PP yang akrab dipanggil Dodik ini mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto itu untuk jam operasional pasar selama PPKM dimulai dari pukul 03.00 – 16.00 WIB, hal ini dikarenakan pasar dinilai sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19, mengingat interaksi masyarakat cukup tinggi.

 

“Sedangkan untuk warkop, kafe, toko modern, mall dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Jika masih ada yang bandel, maka akan dikenakan denda 200 ribu, ini sesuai dengan Perwali No 47 dan 55,” pungkas mantan Kabag Humas ini.

 

Sesuai pantauan media ini, jika biasanya pagi hari jalan depan Pasar Tanjung ramai dan macet jadi sepi mamring, demikian juga sore hari hingga malam saat media ini melintas hanya terlihat penjual terang bulan dan martabak penjual buah-buahan yang biasa menjamur disepanjang jalan sungguh sepi maring kayak kuburan, pasalnya sangat mungkin pedagang dan pengunjung takut kena sanksi denda 200 Ribu atau pelanggar 4 M bakal ditilang Satpol PP bagi yang melanggarnya.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto