Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

Berita Mojokerto

Hari Pertama PPKM, Pasar Tanjung Sepi Mamring, Seperti Pasar Mati

badge-check


					Pasar Tanjung Biasanya Buka 24 Jam Kini Sepi Mamring Perbesar

Pasar Tanjung Biasanya Buka 24 Jam Kini Sepi Mamring

 

Majalahdetektif.com, MOJOKERTO KOTA- Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Pemerintah Kota fokus awasi Pasar Tanjjng yang biasa buka 24 jam, Tampak seharian Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono bersama anggotanya beserta Polisi-TNI blusukan ke Pasar Tanjung untuk sosialisasi dan memonitor jam operasionalnya, Jumat (15/1/2021) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

 

Dengan membawa toa, Kasatpol PP yang didampingi anggotanya dan Polisi masuk ke pasar untuk melakukan sosialisasi yang humanis serta memberikan penjelasan tentang dimulainya Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan (PPKM) di Kota Mojokerto.

 

“PPKM di Kota Mojokerto ini dimulai hari ini, Jumat (15/1/2021) hingga 14 hari mendatang yaitu 28/1/2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021,” terang Kasatpol PP Kota Mojokerto.

 

Lebih lanjut Komandan Satpol PP yang akrab dipanggil Dodik ini mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto itu untuk jam operasional pasar selama PPKM dimulai dari pukul 03.00 – 16.00 WIB, hal ini dikarenakan pasar dinilai sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19, mengingat interaksi masyarakat cukup tinggi.

 

“Sedangkan untuk warkop, kafe, toko modern, mall dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Jika masih ada yang bandel, maka akan dikenakan denda 200 ribu, ini sesuai dengan Perwali No 47 dan 55,” pungkas mantan Kabag Humas ini.

 

Sesuai pantauan media ini, jika biasanya pagi hari jalan depan Pasar Tanjung ramai dan macet jadi sepi mamring, demikian juga sore hari hingga malam saat media ini melintas hanya terlihat penjual terang bulan dan martabak penjual buah-buahan yang biasa menjamur disepanjang jalan sungguh sepi maring kayak kuburan, pasalnya sangat mungkin pedagang dan pengunjung takut kena sanksi denda 200 Ribu atau pelanggar 4 M bakal ditilang Satpol PP bagi yang melanggarnya.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif

10 Oktober 2026 - 09:38 WIB

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita Mojokerto