Sinergi DPRD–Kejari Mojokerto, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan APBD Direktur Perumdam Mojopahit Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H RDP TPA Randegan, Warga Kedundung Soroti Dampak Lingkungan hingga Kesehatan DPRD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Dukungan Relokasi Ibu Kota, Anggarkan Rp100 Miliar dengan Syarat Perencanaan Matang Bapenda Jadi Motor Digitalisasi Fiskal, Dorong Kemandirian Pembangunan Kabupaten Mojokerto DPRD Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pertanian, Tekan Pengangguran Mojokerto

Berita Mojokerto

Hari Pertama PPKM, Pasar Tanjung Sepi Mamring, Seperti Pasar Mati

badge-check


					Pasar Tanjung Biasanya Buka 24 Jam Kini Sepi Mamring Perbesar

Pasar Tanjung Biasanya Buka 24 Jam Kini Sepi Mamring

 

Majalahdetektif.com, MOJOKERTO KOTA- Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Pemerintah Kota fokus awasi Pasar Tanjjng yang biasa buka 24 jam, Tampak seharian Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono bersama anggotanya beserta Polisi-TNI blusukan ke Pasar Tanjung untuk sosialisasi dan memonitor jam operasionalnya, Jumat (15/1/2021) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

 

Dengan membawa toa, Kasatpol PP yang didampingi anggotanya dan Polisi masuk ke pasar untuk melakukan sosialisasi yang humanis serta memberikan penjelasan tentang dimulainya Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan (PPKM) di Kota Mojokerto.

 

“PPKM di Kota Mojokerto ini dimulai hari ini, Jumat (15/1/2021) hingga 14 hari mendatang yaitu 28/1/2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021,” terang Kasatpol PP Kota Mojokerto.

 

Lebih lanjut Komandan Satpol PP yang akrab dipanggil Dodik ini mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto itu untuk jam operasional pasar selama PPKM dimulai dari pukul 03.00 – 16.00 WIB, hal ini dikarenakan pasar dinilai sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19, mengingat interaksi masyarakat cukup tinggi.

 

“Sedangkan untuk warkop, kafe, toko modern, mall dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Jika masih ada yang bandel, maka akan dikenakan denda 200 ribu, ini sesuai dengan Perwali No 47 dan 55,” pungkas mantan Kabag Humas ini.

 

Sesuai pantauan media ini, jika biasanya pagi hari jalan depan Pasar Tanjung ramai dan macet jadi sepi mamring, demikian juga sore hari hingga malam saat media ini melintas hanya terlihat penjual terang bulan dan martabak penjual buah-buahan yang biasa menjamur disepanjang jalan sungguh sepi maring kayak kuburan, pasalnya sangat mungkin pedagang dan pengunjung takut kena sanksi denda 200 Ribu atau pelanggar 4 M bakal ditilang Satpol PP bagi yang melanggarnya.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu
Trending di Berita Mojokerto