Menanggapi sharring Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Gersik, D. Usman menjelaskan, bahwa untuk menarik masuknya investor agar berinvestasi di Kabupaten Gersik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gersik sejak beberapa tahun lamanya telah menerapkan kebijakan pengeloaan pasar dengan system BGS. “Kita sudah beberapa kali melakukan pola BGS. Seperti memihak ketigakan Ramayana dan Sun City. Malahan, sekarang ini keduanya telah menjadi milik daerah, karena sudah diperpanjang dua kali ini”, jelas Usman, Kamis (02/02/2017) siang, ruang rapat DPRD Kabupaten Gersik.
Lebih jauh, Usman menerangkan, bahwa dengan pola tersebut Pemda setempat dapat lebih mengefisiensi dan lebih mengefektifkan pembelanjaan uang Daerah, dengan memberlakukan pihak ke-tiga mendapat kesempatan mengelola pasar antara 25 hingga 30 tahun. “Masa kontrak pengelolaannya 25 hingga 30 tahun. Kalau dikelola sendiri, hasilnya nggak imbang, karena antara pembangunan dan pendapatan dari restribusi, njomplang’’, terangnya.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas rencana penerapan pola BGS di Kota Mojokerto. Dengan catatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto benar-benar menerapkan konsep pola BGS sebagai mestinya. “Kami dukung konsep itu. Karena memang efisien dan efektif, mengingat kemampuan anggaran Pemkot yang terbatas. Kami akan mengupayakan Perda Multi Year Revitalisasi Pasar Tanjung Anyar untuk diubah”, ungkap Aris kepada wartawan, Jum’at (03/02/2017) siang, di gedung Dewan.
Polisi PAN Kota Mojokerto ini memaparkan, bahwa selain pola BGS yang rencananya bakal diterapkan, pelayanan perijinan juga merupakan salah-satu item yang tak-kalah pentingnya untuk menjadi daya-tarik bagi investor agar berinvestasi di Kota Mojokerto. “Terkait itu, Pemkot Mojokerto yang dalam hal ini KP2T (Kantor Perlayanan Perijinan Terpadu) yang sekarang ini berubah menjadi BPPTPM (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman) harus bisa merubah mindset dan maupun mainstream yang selamat ini dinilai terlalu ruwet dan mbulet yang ujung-ujungnya duwit”, papar Aris, tandas.
Menurut Aris, satu-satunya cara untuk merubah pola pikir dan arus kebiasaan (utama) saat berbicara tentang perijinan yang terlintas adalah akan berhadapan ‘keruwetan’ administrasi dan ‘mbuletnya’ pelayanan yang pada ujung-ujungnya adalah ‘duwit’, maka pelayanan perijinan harus dilakukan secara online. “Dengan sintem online, semuanya bisa jadi lebih terbuka, mudah, cepat dan bisa dilakukan dimana saja. Kalaupun ada uang, itu sebagai kewajiban yang akan langsung masuk ke kas Negara. Jadi tinggal klik, bayar pajak, langsung selesai”, pungkas Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Aris Satriyo Budi. (Mar/Adv)
Berita Majalah Detektif Edisi 150, Februari 2017 :
Terkait Penanggulangan Banjir Kota Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Rekom 2 Opsi Pada Ekskutif
Dewan Minta Wali Kota Perluas Cakupan Tolak Ukur Keberhasilan Serapan Anggaran
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Dukung Wali Kota Mojokerto Gandeng Tim Saber Pungli
Wilayah Kota Mojokerto Dilanda Banjir Lagi
Dana Alokasi RW Rp. 8,2 Miliar Belum Digebyar Sudah Disoal, Dewan Gelar Hearing
Hasil Kunker Ke DPRD Gresik :Untuk Tarik Minat Investor, Dewan Tekankan Pelayanan Perijinan Dengan Sistem Online
Dewan Apresiasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar Diserahkan Pihak Ketiga
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Beri Solusi Ledakan Pengangguran di Kota Mojokerto