Ikfina dan Ning Ita Tidak Bisa Dipaksakan Sebagai Saksi, Inilah Penjelasan Jaksa KPK

Surabaya – majalahdetektif.com : Sidang Kasus TPPU Mustofa Kamal Pasa(MKP) yang mengemparkan menuju tahap agenda hampir berakhir Sesuai pantauan media ini di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga kini belum nampak kehadiran Ikfina Istri syah terdakwa MKP yang kini menjabat Bupati Mojokerto, demikian juga Ning Ita Walikota Mojokerto adik kandung MKP belum nampak memenuhi panggilan JPU KPK.

 

Menurut Kordinator Jaksa KPK Arif yang sempat diwawancarai khusus media ini sehabis sidang pada Rabu (12/06/2022) menjelaskan bahwa kehadiran keluarganya terdakwa MKP sebagai saksi diatur dalam UU Tipikor utamanya Pasal 35 yang intinya Saksi dari terdakwa Korupsi yang berasal dari keluarga kandung atau keluarga sedarah ternyata bisa hadir atau tidak dan mereka tidak bisa dijemput paksa oleh siapapun sebagai saksi.

 

Kordinator Jaksa Penuntut Umum KPK ini mengaku dan berharap dalam minggu-minggu ini bisa berhasil memanggil Bupati Mojokerto Ikfina dan Walikota Ning Ita dan kedua orang tua terdakwa MKP yakni Hj. Fatimah dan H. Jakfaril untuk menjadi saksi kunci dan berharap semuanya bisa hadir agar Kasus TPPU terdakwa MKP segera menuju agenda selanjutnya dan segera ada putusan dari Hakim.

 

“Dalam minggu-minggu depan ini khususnya hari Rabu atau Kamis Bupati Mojokerto Ikfina dan Walikota Ning Ita beserta kedua orang tua terdakwa MKP telah kami panggil untuk menjadi saksi. Harapan kami semoga semua bisa hadir agar sidang kasus MKP ini segera menapaki agenda Tuntutan kemudian Putusan,” ujarnya.

 

Arif juga menjelaskan saksi kunci Hj. Fatimah dan H. Jakfaril sudah dipanggil sebagai saksi sudah dua kali, namun tidak hadir karena sakit.

 

“Orang tia kandung terdakwa MKP sudah dua kali kami undang sebagai saksi namun hingga saat ini belum bisa hadir karena sakit dan ada surat keterangan sakit dari Dokter,” ungkap Jaksa senior ini.

 

Dalam pantauan media ini yang hadir dalam sidang sebelumnya hanya Imam Adik kandung MKP yang kini memiliki Pondok Pesantren di wilayah Tangerang dan dalam kesaksiannya dia pernah dibiayai orang tuanya untuk berusaha dan dihadiahi sebuah Mobil Lexus oleh terdakwa Mustofa.

 

Namun saat jadi saksi dia mengaku hanya menerima DP pembelian mobil jenis Lexus dari Kakaknya, itupun Mustofa masih belum menjadi Bupati, selebihnya dia yang mengangsur dan kini mengaku tidak tertarik pada bisnis dan hanya fokus pada pengelolaan Pondok Pesantrennya.

 

“Saya mengakui saat pergi mengadu nasib ke Jakarta kemudian ke Tangerang dibekali modal miliaran oleh orang tua kami Abah Jakfaril untuk membuka usaha disana, bukan dari Kakak kami Mustofa. Seingat saya Mas Mustofa hanya memberikan DP Pembelian Mobil Lexus yang kini kami pakai untuk operasional Ponpes. Kenyataannya usaha kami tidak jalan, namun yang jalan justru hanya Ponpes dan saya hanya fokus menjadi ulama dan memajukan Pondok Pesantren kami saja,” Ujar Imam Adik Mustofa yang berpenampilan Ulama ini. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *