Inilah Aturan PKPU Tentang Kampanye Pilgub, Pilbup dan Pilwali

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur, Cawali dan Calon Bupati telah Diundi serentak 13 Februari 2018 lalu di masing-masing daerah. Sebagai warga pemilih wajib hukumnya mempelajari, mencermati dan memelototi calon pemimpin kita, janji-janjinya jangan salah pilih lagi, pahami aturan kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru tentukan pilihan kita dengan cara memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) kelak pada waktu pencoblosan Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Di Jawa Timur Pilihan Gubernur hanya diikuti dua pasangan calon Gubernur Nomor 1 Khofifah Indra Parawangsa – Emil Dardak dan Nomor 2 Syaifullah Yusuf dan Puti, maka pelajari, cermati dan pelototi janji-janji kampanyenya serta rekam jejak pribadi serta karier, prestasinya kedua calon pasangan pemimpin Jawa Timur, pilih yang terbaik dari yang baik.
Sementara dalam Undian Pilwali Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Senin (13/02/2018) telah menghasilkan ketetapan pasangan Cawali Mojokerto :
Nomor Urut 1 (Akmal-Rambo)
Nomor Urut 2 (Andi-Ade Ria)
Nomor Urut 3 (Warsito-Mulyadi)
Nomor Urut 4 (Ita-Rizal).
Gus Amin selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyatakan bahwa Pengundian nomor urut Cawali telah dilakukan secara terbuka dan kampanye dimulai Rabu 15 Februari 2018 “Semua elemen masyarakat kota Mojokerto telah menyaksikan pengundian nomor urut peserta Pilwali di Hotel Raden Wijaya dan pada Rabu besok langsung mulai  kampanye, tentang rambu-rambu kampanye selain diatur dalam PKPU juga diatur oleh Bawaslu” Ujar Mantan Reporter Metro TV tersebut.
Deklarasi Tolak dan lawan Politik Uang dan Politisasi Sara dalam Pilkada 2018 berintegritas juga juga telah digelar oleh Bawaslu Kota Mojokerto ditempat yang sama. Suasana mulai memanas saat para pendukung cawali memenuhi parkiran dan jalan-jalan sekitar Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto.
Kepala Bawaslu Ersa Ulfayanti saat diwawancarai media ini menyampaikan kampanye mulai Rabu 15 Februari 2018, aturan badan rambu-rambu kampanye harus dipatuhi calon pemimpin daerah dan para pendukungnya dan mulai tahun ini aturannya sangat ketat dan ancaman sanksi pidana dan denda sangat besar.
“Aturan kampanye harus diterapkan oleh calon pimpinan daerah dan seluruh pendukungnya, Setiap pasangam calon pimpinan daerah dilarang keras melakukan politik uang dan isu sara sanksinya berat kurungan 6 bulan dan denda hingga 200 juta dan peserta bisa kita gugurkan sebagai calon peserta pemilihan pimpinan daerah” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto yg menjabat dua periode ini juga mengingatkan jika terjadi OTT money politik yang kena sangsi bukan saja calon pimpinan daerah, perantara dan penerima suap bakal kena sanksi semua, khusus kampanye akbar yg pesertanya lebih dari seribu hanya boleh sekali, sedang dibawah seribu boleh setiap hari tentang hadiah nilainya setiap barang tidak boleh senilai satu juta.
“Wajib hukumnya setiap kampanye meminta ijin pada pihak keamanan, KPU dan Bawaslu” ujar mantan wartawati Harian Bhirawa ini. (achmad mardianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *