Inilah Kesimpulan Bawaslu atas 5 Pelaku Dugaan Kampanye Hitam di Mojokerto

5 orang pelaku Kampanye Hitam sempat diamankan dan diadili oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang sempat diamankan di Polsek Gedeg dan Jatirejo, pada hari Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyimpulkan hasilnya tidak memenuhi unsur penghasutan sesuai unsur pasal 69 huruf b dan c Juncto 187 ayat 2.

Ketua Bawaslu Aris Fahrudin Asy’at saat ditemui media ini pada Jumat (11/12/2020) dikantor Bawaslu kawasan Bangsal Mojokerto, sesaat setelah selesai rapat Bawaslu bersama Gakkumdu menyatakan bahwa meski sudah mengantongi 5 nama pelaku penyebaran pamlet dan nama pencetak pamlet yang berisi kampanye hitam, menghadirkan 23 saksi terlapor, Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan kesaksian dari KPU Kabupaten Mojokerto diperoleh Keputusan bahwa kejadian yang cukup mengemparkan memanaskan kampanye Cabup Mojokerto tahun ini, hasilnya ternyata tidak memenuhi unsur penghasutan dan kasusnya telah ditutup.

“Kami dari Bawaslu sudah bekerja keras hampir selama 4 hari ini. Hasilnya hari ini kasus yang menyeret 5 pelaku tersebut tidak memenuhi unsur penghasutan dan kasus kami tutup dan kami akan konsentrasi dan fokus pada pengawasan penghitungan perolehan suara Pilbup Mojokerto,” jelas Aris.

Saat ditanya media ini, mengapa ada inisial AIF yang merupakan Petinggi Garda Bangsa Kabupaten Mojokerto juga ikut dipanggil Bawaslu, Aris mengatakan bahwa kita memang mengklarifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Tetapi tim kami tidak bisa menyampaikan siapa aktor intelektualnya.

“Jadi ini merupakan informasi yang dikecualikan, pelapor saja kami rahasiakan. Kalau terlapornyakan juga sudah jelas ada 5 pelaku. 2 dari Gedeg dan 3 dari Jatirejo. Jadi fokus kita hanya ke yang dilaporkan. Kita tidak sama dengan Kepolisian dan KPK yang bisa sampai ke aktor intelektualnya. Kami dibatasi hanya sampai siapa yang dilaporkan,” terang Aris.

Sementara itu, Tim Advokasi IKBAR Rudi Wahyudiana saat dikonfirmasi dan dimintai pendapatnya terkait keputusan Bawaslu menjelaskan bahwa kasus yang merugikan IKBAR ini sudah dimaafkan dan memang sudah ada pencabutan karena intinya Pemilu sudah selesai.

“Cabup IKBAR meski dizolimi dan dirugikan tetap sabar dan memaafkan, kami telah menang 65% suara yang ada, artinya menang mutlak dan kami yakin tidak ada gugatan lanjutan dan segera setelah proses selesai IKBAR akan di lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Ingat IKBAR itu santun dan selalu mengayomi masyarakatnya serta unsur kemanusiaan. Ketika IKBAR menang, Kelak Bupati terpilih Ikfina-Gus Barra bukan hanya milik pendukung tetapi milik seluruh masyarakat Mojokerto. Oleh karena itu yang berkaitan dengan permasalahan pemilu biarlah berlalu dan diselesaikan secara kekeluargaan” ujar Rudi. (Mar)

Leave a Reply