JAKSA KPK Pegang Sprindik Segera Seret Tersangka Baru Kolektif dan Perorangan OTT KPK Kota Mojokerto

MOJOKERTO-majalahdetektif.com : Dipastikan dalam waktu dekat Pemerintah Kota dan Dewan Kota Mojokerto  bakal ‘kosong’ akibat Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan mengantongi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menakutkan dan bikin ‘jantungan’ pejabat setempat selain segera menetapkan tersangka baru secara kolektif juga ada beberapa tersangka perorangan  asumsinya bisa jadi 22 Anggota Dewan dan Pimpinan Daerah Bakal segera diseret Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut bakal sangat mungkin terjadi  setelah pada Selasa (20/11/2017)  tiga mantan Pimpinan DPRD Purnomo dan Umar Faruq dituntut dengan ancaman  5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan, sedangkan khusus Abdullah Fanani Subsidernya justru hanya 3 bulan saja.

Ati Novianti, selaku koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditemui media ini sesaat setelah sidang lanjutan pembacaan tuntutan tiga pimpinan dewan Kota Mojokerto membuat pernyataan yang mengejutkan, Selain menyatakan bahwa Hakim telah memerintahkan penyidikan lanjutan atas kasus yang ditanganinya, ditanya tindak lanjut kasus OTT KPK jelang Lebaran kemarin, Jaksa berhijab ini menyatakan bahwa pihak KPK telah menurunkan Sprindik dan secepatnya akan segera menetapkan tersangka baru, saat didesak kriteria tersangka baru dia menyebutkan terdiri dari tersangka kolektif dan beberapa tersangka perorangan yang terbukti terlibat kasus tersebut, “Tindak lanjut dari kasus  OTT KPK Kota Mojokerto telah resmi mendapat perintah hakim untuk menindaklanjuti kasus ini, sekarang sudah turun sprindik baru dan Penyidik KPK akan segera menetapkan tersangka baru yang terlibat kasus ini kriterianya tersangkanya kolektif dan beberapa pejabat Pemkot Mojokerto perorangan” tegasnya.

Sesuai pantauan media ini dilingkungan
Pemerintah Kota dan Kantor Dewan Kota, suasana mulai terasa mencekam, Sang Walikota KH. Masud Yunus saat hendak diwawancarai pada akhir-akhir ini sulit ditemui dan terkesan menghindar dari Wartawan.

Saat mengikuti acara presentasi di ruang Nusantara bersama Plt Sekdakot dan beberapa kepala Dinas pada Selasa (21/11/2017), tampak Kyai ini sering menatap dengan tatapan kosong, terkadang menengadah dan menatap keatas dengan penuh makna dan kegundahan akibat mantan bawahannya Kepala PUPR telah divonis dua tahun penjara dan denda 250 juta, sedangkan ketiga pimpinan dewan sebagai mitranya terancam hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta dan jika putusan bulat seperti yang menimpa Wiwied, ketiga mantan pimpinan dewan tersebut selain bakal kehilangan jabatan juga bakal kehilangan hak berpolitik, berhubungan dengan lembaga perbankkan akibat tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) pasal 18 yang menjadi momok politikus dan pejabat di Indonesia. (achmad mardianto)

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *