SURABAYA – MD : Andri Pejabat Pengguna anggaran (PPA) proyek GOR Indor Gajah Mada Mojosari setelah melalui sidang panjang di pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10/2) meskipun berusaha lepas dari jerat hokum dengan mengembalikan kerugian Negara namun Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Mojokerto yang dibacakan Irfan SH telah menuntut 1,5 tahun dan Denda 50 juta Subsider 3 bulan
Disela-sela sidang lanjutan Andri mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini saat ditemui media ini didalam Sel Pengadilan Tipikor mengaku telah siap menerima putusan, “Kami sebenarnya telah mengajukan pension dini, kerugian Negara yang disampaikan BPKP jawa Timur sebanyak 234 juta telah saya bayar dan kami titipkan di Kejari Mojokerto, saya pasrah dan jika diputus Insya Allah status PNS saya sudah pensiun” jelasnya
Andri yang dikenal sebagai mantan camat yang berperawakan putih pendek ini, juga berharap sebenarnya temuan BPKP atas kerugian Negara seharusnya dikembalikan oleh kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, namun kontraktor tidak mau dan semuanya dibebankan pada dirinya, “ Saya menyesal pada kesadaran kontraktor yang mengarap, kerugian Negara mestinya dikembalikan oleh Aba Yit selaku kontraktor namun malah saya yang tekor, dan Ketua Koni selaku penerima dana pusat 7,5 milyar saudara Firman kasusnya malah di dihentikan di SP3 oleh Pak Unggung saat itu sebagai KAPOLDA JATIM” ungkapnya saat di konfirmasi media ini di sel Tipikor. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 127, Maret 2015 :
Walikota Mojokerto Tak Tolerir Pungli di SDN Miji 3
Sekitar 100 Wartawan Mojokerto Peringati HUT Pers Nasional
Kasus Penjualan TKD Gunung Gedangan yang Disita Kejari Mojokerto Disidik Ulang
Minta Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Anggota DPRD Jatim Siap Jadi Penjamin
Gudang Pupuk Oplosan di Sidoarjo Digerebek, 50 Ton Pupuk Oplosan Diamankan
Kembalikan 234 Juta, Mantan Kadisporbud Selaku PA, GOR Indor Gajahmada Dituntut 1,5 Tahun