Berita Majalah Detektif Edisi 149, Januari 2017 :
Walikota Minta Proyek Rejoto Tidak Bermasalah, Ketua Komisi II Segera Panggil Kepala PUPR
DPR Panggil Kapolri
Panglima TNI: Indonesia Swasembada Pangan, Negara Lain Takut
Honorer Resah, Gaji Tidak Sesuai UMK
Pemkot dan Kejari Kota Mojokerto MoU Penanganan Permasalahan Hukum
Pengiriman 1.000 Liter Arak Bali Digagalkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Ribuan PNS Bolos Kerja
Komisi II DPRD Kota Mojokerto Desak Walikota Agar Perusahaan Jadi Pelanggan PDAM
Perwali Berseberangan Dengan Hasil Hearing Komisi III Dengan Dinas Pendidikan
Anggota Dewan Kota Asal PPP Kritisi Hasil Pengerjaan Aspalisasi Proyek DAK 2016 Rp. 47 Miliar, Hanya Beberapa Bulan Sudah Rusak
Tanah 260 Meter Persegi Milik Akhiyat Diduga Diserobot Pemkot Untuk Bangun Jembatan Rejoto, Akhirnya Pemilik Lapor DPRD Kota Mojokerto
Ketua DPRD Kota Mojokerto Khawatirkan Minimnya PJU Dikawasan Jembatan-Jalan Rejoto, Undang Aksi Kriminal
Setelah Walikota Sukses Memekarkan Wilayah Menjadi 3 Kecamatan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juga Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk
DPRD Kota Mojokerto Soroti Absensi Online yang Kurang Serius
MOJOKERTO – MD : Komisi II DPRD Kota Mojokerto menilai kebijakan Pemkot yang menghentikan penyertaan modal untuk PDAM Maja Tirta berpotensi membuat perusahaan pelat merah itu gulung tikar. Guna membangkitkan bisnis PDAM, dewan mendesak sikap tegas Walikota untuk membuat regulasi agar semua perusahaan di wilayah Kota Mojokerto wajib menjadi pelanggan PDAM Maja Tirta. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sony Basuki saat ditemui media beberapa hari lalu dikantornya.
Menurut Ketua DPD II Golkar Kota Mojokerto ini, kebijakan Pemkot menghentikan suplai penyertaan modal sejak tahun 2016 ke PDAM Maja Tirta sebagai langkah yang keliru.”Kalau pemerintah punya kebijakan menghentikan penyertaan modal, apakah PDAM akan ditutup kalau rugi terus, kita harus berfikir didalam (PDAM,red) ada banyak karyawan hampir 60 orang, belum (pelanggan) yang mulai abonemen,” kata Sony.
Sony saat itu menjelaskan kondisi bisnis PDAM Maja Tirta yang terus merugi dari tahun ke tahun, lanjut Sony, salah satunya akibat kelalaian Pemkot Mojokerto. Menurut dia, seharusnya ada peran aktif pemerintah dalam penyehatan kembali perusahaan pelat merah itu. Ditambah lagi, adanya penyertaan modal tahun 1992-2015 dengan kisaran Rp 38,6 miliar seharusnya sudah cukup membuat perusahaan pelat merah itu bangkit, minimal mencapai Break Even Point (BEP). Itu belum termasuk kucuran dana dari pemerintah pusat.
“Mestinya saat penyertaan modal Pemkot aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam Renbis-nya (Rencana Bisnis PDAM=red). Sehingga penataan anggaran terkontrol, untuk apa saja, targetnya apa, kalau tak tercapai targetnya seperti apa, harusnya sudah diantisipasi,” tegasnya.Sony mendesak Wali Kota Mas’ud Yunus agar bersikap tegas untuk menggenjot jumlah pelanggan PDAM, khususnya dari kalangan pengusaha yang selama ini lebih banyak menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) daripada air PDAM. Ketegasan itu seharusnya direalisasikan dengan membentuk payung hukum berupa Perda atau Perwali.
“Masih banyak potensi, seperti mall dan ruko-ruko. Pabrik baru. Memang pengusaha boleh pakai ABT, namun tetap harus langganan PDAM. Wali Kota harus berani ambil langkah kebijakan untuk menambah pelanggan dari kalangan bisnis dan rumah-rumah usaha dengan angka minimal, jangan sekadar mengasih modal tiap tahun “ tandasnya.
Pantauan media ini sejak 2016 Pemkot Mojokerto menghentikan penyertaan modal untuk PDAM Maja Tirta karena terus merugi. Bahkan rencana penyertaan modal tahun lalu sebesar Rp 7,4 miliar dibatalkan.Pada tahun 2016, perusahaan daerah penyedia air minum ini mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. Tingginya biaya produksi untuk penyulingan air Sungai Brantas dan masih rendahnya jumlah pelanggan yang hanya 34% atau 5.380 rumah tangga menjadi salah satu penyebabnya. (Mar)