Bapenda Kabupaten Mojokerto Galakkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dana Transfer Berkurang Rp 105 M, Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Berharap Pemkot Mojokerto Prioritaskan Pelayanan Selawatan ke-17 di LBH Djawa Dwipa: Doa Bersama untuk Orang Tua dan Penguatan Syiar Keagamaan di Kedunglengkong Bea Cukai Sidoarjo Ajak Masyarakat Mojokerto Perangi Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai Pimpinan PKS DPRD Kota Mojokerto Angkat Bicara Terkait Proses APBD 2026 Mojo Hakordia Run 5K Warnai Kota Mojokerto, Ribuan Peserta Meriahkan Peringatan HAKORDIA dan HUT ke-54 Korpri

Berita Mojokerto

Lima Fraksi DPRD Kota Mojokerto Pilih Gunakan Tenaga Ahli, Satu Fraksi Anggap Belum Butuh

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : DPRD Kota Mojokerto merekrut lima Tenaga Ahli fraksi. Dari enam fraksi hanya fraksi gabungan dari partai Demokrat, PPP dan PKS yang tak menggunakan tenaga ahli lantaran dinilai belum membutuhkan. Sedangkan lima fraksi murni yang memilih menggunakan tenaga ahli yakni fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Golkar dan Gerindra.

“Kalau fraksi Golkar memilih menggunakan lantaran sangat membutuhkan,” terang Sekretaris Dewan Mokhamad Effendy, Kamis (12/5).

Menurutnya tenaga ahli akan dimintai masukan dan pendapat tentang berbagai hal utamanya dalam membuat Pandangan Umum (PU), perundang-undangan dan tanggapan masyarakat. “Sebelumnya kami sudah melakukan seleksi akhirnya terpilih dari unsur akademisi,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Rahardjo mengatakan, penggunaan atau tidak tenaga ahli fraksi tergantung fraksi masing-masing. “Semua tergantung kebutuhan mereka (fraksi,red),” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan penggunaan tenaga ahli fraksi sesuai dengan Pasal 34 yang berbunyi fraksi dibantu satu tenaga ahli yang diatur dalam PP 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.

“Mereka bekerja seperti tenaga staf dewan lainnya namun tanggung jawab mereka pada fraksi masing-masing,” tukasnya.

Ditambahkannya dari usulan tujuh orang tenaga ahli yang masuk, hanya lima orang yang lolos seleksi. Seleksi yang dilakukan oleh Sekwan, jelasnya meliputi tes tulis dan wawancara. “Kebanyakan mereka rekomendasi dari parpol,” tuturnya.

Disinggung mengenai honor yang diterima masing-masing tenaga ahli, ia mengatakan sesuai aturan mereka akan digaji Rp 2,5 juta per bulan. “Itu sesuai perwali yang ada,” tuturnya.

Penggunaan tenaga ahli fraksi baru kali ini digunakan fraksi di DPRD Kota Mojokerto. Sebelumnya, mereka menganggap belum terlalu penting. Namun, kebanyakan tenaga ahli merupakan kader parpol mereka sendiri. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto