Minta Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Anggota DPRD Jatim Siap Jadi Penjamin

SURABAYA – MD : Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Irwan Setiawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo agar menangguhkan penahanan nenek Asyani yang didakwa mencuri 7 batang pohon jati milik Perhutani. Anggota Dewan asal daearah pemilihan Jatim III yang meliputi kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo itu sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa perempuan tua renta berusia 63 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut tersebut.
    
Sebagai bentuk dukungan moril, Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Jatim ini menyatakan siap menjadi penjamin sebagai syarat penangguhan penahanan bagi nenek Asyani. Menurut Irwan, mendakwa nenek Asyani karena dugaan mencuri kayu jati yang hanya 7 batang. Apalagi menahan yang bersangkutan dalam tahanan bercampur dengan para pelaku pidana berat. Hal itu benar-benar sangat tidak manusiawi dan jauh dari rasa keadilan.
    
“Menahan seorang nenek yang sudah tua renta seperti nenek Asyani sangat tidak manusiawi karena beliau bukan koruptor dan pengedar narkoba atau pelaku tindak pidana berat. Karena itu, atas nama rasa keadilan, saya minta minta penahanan nenek Asyani ditangguhkan. Saya siap menjadi penjaminnya, kalau perlu seluruh anggota FPKS Jatim ikut menjadi penjaminnya,” tegas Irwan Setiawan, Jumat (13/3).
    
Pimpinan Badan Legislasi DPRD Jatim ini juga mengaku sudah menyambangi langsung keluarga nenek Asyani di Dusun Kristal Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupatern Situbondo. Langkah Irwan itu demi mendapatkan informasi yang lengkap tentang dugaan pencurian 7 batang kayu jati yang menghebohkan itu.
   
Di sana, Irwan ditemui putra dan putri nenek Asyani. Kedua anak Asyani juga tak menyangka ibu mereka yang sudah lama ditinggal mati suaminya itu harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, 7 batang kayu jati yang ditebang itu berasal dari kebun milik mereka sendiri, sebelum kebun itu dijual.
    
“Kehidupan keluarga nenek Asyani sangat memprihatinkan. Mereka adalah korban banjir bandang yang melanda dusun Secangan sehingga harus direlokasi ke dusun Kristal. Menurut keterangan keluarga dan tetangga, selama ini nenek Asyani adalah sosok yang jujur. Karena itu tidak ada yang percaya kalau kayu jati yang ditemukan di rumah adalah barang curian. Saya juga menilai bel;iau orang yang jujur dan lugu,” imbuh Kang Arwan. (Dhonna)

Berita Majalah Detektif Edisi 127, Maret 2015 :

Walikota Mojokerto Tak Tolerir Pungli di SDN Miji 3
Sekitar 100 Wartawan Mojokerto Peringati HUT Pers Nasional
Kasus Penjualan TKD Gunung Gedangan yang Disita Kejari Mojokerto Disidik Ulang
Minta Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan, Anggota DPRD Jatim Siap Jadi Penjamin
Gudang Pupuk Oplosan di Sidoarjo Digerebek, 50 Ton Pupuk Oplosan Diamankan
Kembalikan 234 Juta, Mantan Kadisporbud Selaku PA, GOR Indor Gajahmada Dituntut 1,5 Tahun

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *