DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

Pembunuh Pemandu Suara Linda Diadili PN Mojoketo

badge-check
MOJOKERTO – MD : Nanang Masrudin Satpam PT Mertex Mojokerto yang didakwa  membunuh Pemandu Suara Linda warga Gumeng , Kecamatan Pacet Mojokerto  mulai Selasa (13/12) diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, Penyidik Polres Mojokerto yang dipimpin Novi berhasil mengungkap dengan cara menemukan transaksi cincin milik Linda di toko Mas milik Muriono di Dlanggu,terdakwa didampingi dua Pengacara dan sidang berjalan cukup heboh atas perdebatan polisi dan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Hutabarat tersebut ruang sidang dipenuhi oleh para pengunjung baik keluarga-teman korban  Linda maupun terdakwa Nanang, sidang perdana menghadirkan tujuh saksi kunci diantaranya dari pihak Kepolisian selaku penyidik, Supadi orang tua Linda, teman indekos Linda-Juaroh  dan Muriono Pemilik toko emas yang membeli dua cincin milik Linda.
Dalam kesaksiannya pihak penyidik dari Polres Mojokerto diperoleh keterangan dan kesaksian bahwa  awal mula ditemukannya pembunuh Linda bermula dari temuannya  penjualan dua cincin milik Linda di took mas… Dlanngu Mojokerto, dari temuan awal tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penjual Nanang Masrudin selaku  tersangka di pabrik kain PT Mertek Mojokerto dan setelah diinterogasi Nanang mengaku membunuh Linda  dengan cara dipiting dan dinodainya hingga meninggal semuanya diakui terdakwa dan ada bukti rekaman pengakuannya.
“Bermula dari temuan transaksi dua cincin milik Linda oleh Terdakwa Nanang Masrudin di took emas di Dlanggu kasus pembunuhan Linda kami ungkap, Nanang langsung kami tangkap di Pabrik Mertex tanpa perlawanan dan setelah kami interogasi terdakwa mengaku membunuh Linda dengan cara dipiting lehernya dan dinodainya sampai ajalnya semua diakuinya dan kami ada rekamannya” ujar Novi selaku penyidik didampingi seorang  rekannya.
Sementara Saksi  Jumaroh selaku teman indekos Linda dan Supadi orang tua Linda mengakui Linda sebelumnya bekerja disebuah pabrik rumahan yang memproduksi jajanan rumahan, namun setiap sore dan malamnya bekerja sambilan sebagai pemandu lagu di Mookerto Karaoke, Royak dan Puri Indah Karaoke, Keduanya mengaku Linda sebagai anak yan baik, cantik pekerja keras dan bersuara merdu dan orang tuanya menuntut pembunuh anaknya dihukum berat, “Kami mohon pak Hakim menjatuhkan hukuman berat pada pembunuh Linda sebab Linda sebagai tulang punggung keluarga dan anaknya kini menjadi tanggungan kami” ujar Supadi orangtua Linda.
Saat ditanya Hakim terdakwa Nanang Masrudin mengakui semua kesaksian tujuh orang saksi tesebut namun dia tidak mengakui menodai Linda saat sekarat, dia mengaku Linda punya hutang pada dirinya dan mengajak behubungan intim dengan Linda namun ditolaknya hingga dia membunuhnya, “Semua kesaksian saya akui benar Cuma satu yang disampaikan pak polisi katanya saya menodai Linda itu tidak saya lakukan saat Linda sekarat hanya saya tungui dan saya lihat setelah meninggal saya sewa mobil dan mayat saya buang didaerah Trowulan” jelasnya. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 148, Desember 2016:

Pemkab Banyuwangi Vaksin Gratis Unggas
LSM Ingatkan Pemkab Mojokerto Bebas Korupsi
Jokowi Sebut Aksi 411 dan 212 Sempat Buat Situasi Politik Menghangat
Walikota Mojokerto: Tradisi Kenduri Massal Terus Kami Lestarikan
Proyek Jalan DPU Dituding Penyebab Kemacetan Arus Lalin
Pembunuh Pemandu Suara Linda Diadili PN Mojoketo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto