MOJOKERTO – MD : Nanang Masrudin Satpam PT Mertex Mojokerto yang didakwa membunuh Pemandu Suara Linda warga Gumeng , Kecamatan Pacet Mojokerto mulai Selasa (13/12) diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, Penyidik Polres Mojokerto yang dipimpin Novi berhasil mengungkap dengan cara menemukan transaksi cincin milik Linda di toko Mas milik Muriono di Dlanggu,terdakwa didampingi dua Pengacara dan sidang berjalan cukup heboh atas perdebatan polisi dan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Hutabarat tersebut ruang sidang dipenuhi oleh para pengunjung baik keluarga-teman korban Linda maupun terdakwa Nanang, sidang perdana menghadirkan tujuh saksi kunci diantaranya dari pihak Kepolisian selaku penyidik, Supadi orang tua Linda, teman indekos Linda-Juaroh dan Muriono Pemilik toko emas yang membeli dua cincin milik Linda.
Dalam kesaksiannya pihak penyidik dari Polres Mojokerto diperoleh keterangan dan kesaksian bahwa awal mula ditemukannya pembunuh Linda bermula dari temuannya penjualan dua cincin milik Linda di took mas… Dlanngu Mojokerto, dari temuan awal tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap penjual Nanang Masrudin selaku tersangka di pabrik kain PT Mertek Mojokerto dan setelah diinterogasi Nanang mengaku membunuh Linda dengan cara dipiting dan dinodainya hingga meninggal semuanya diakui terdakwa dan ada bukti rekaman pengakuannya.
“Bermula dari temuan transaksi dua cincin milik Linda oleh Terdakwa Nanang Masrudin di took emas di Dlanggu kasus pembunuhan Linda kami ungkap, Nanang langsung kami tangkap di Pabrik Mertex tanpa perlawanan dan setelah kami interogasi terdakwa mengaku membunuh Linda dengan cara dipiting lehernya dan dinodainya sampai ajalnya semua diakuinya dan kami ada rekamannya” ujar Novi selaku penyidik didampingi seorang rekannya.
Sementara Saksi Jumaroh selaku teman indekos Linda dan Supadi orang tua Linda mengakui Linda sebelumnya bekerja disebuah pabrik rumahan yang memproduksi jajanan rumahan, namun setiap sore dan malamnya bekerja sambilan sebagai pemandu lagu di Mookerto Karaoke, Royak dan Puri Indah Karaoke, Keduanya mengaku Linda sebagai anak yan baik, cantik pekerja keras dan bersuara merdu dan orang tuanya menuntut pembunuh anaknya dihukum berat, “Kami mohon pak Hakim menjatuhkan hukuman berat pada pembunuh Linda sebab Linda sebagai tulang punggung keluarga dan anaknya kini menjadi tanggungan kami” ujar Supadi orangtua Linda.
Saat ditanya Hakim terdakwa Nanang Masrudin mengakui semua kesaksian tujuh orang saksi tesebut namun dia tidak mengakui menodai Linda saat sekarat, dia mengaku Linda punya hutang pada dirinya dan mengajak behubungan intim dengan Linda namun ditolaknya hingga dia membunuhnya, “Semua kesaksian saya akui benar Cuma satu yang disampaikan pak polisi katanya saya menodai Linda itu tidak saya lakukan saat Linda sekarat hanya saya tungui dan saya lihat setelah meninggal saya sewa mobil dan mayat saya buang didaerah Trowulan” jelasnya. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 148, Desember 2016:
Pemkab Banyuwangi Vaksin Gratis Unggas
LSM Ingatkan Pemkab Mojokerto Bebas Korupsi
Jokowi Sebut Aksi 411 dan 212 Sempat Buat Situasi Politik Menghangat
Walikota Mojokerto: Tradisi Kenduri Massal Terus Kami Lestarikan
Proyek Jalan DPU Dituding Penyebab Kemacetan Arus Lalin
Pembunuh Pemandu Suara Linda Diadili PN Mojoketo