TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Sat Reskrim Polres Tapin keluarkan kemampuan hukum terdepannya di bidang pidana dalam mengungkap sindikat ilegal di bidang ekonomi dan berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya sampai meringkus pelakunya pria berinisial SD (52) berprofesi petani warga Desa Banua Halat Kanan dan ER (62) pensiunan PNS warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K, Senin (11/11), bertempat di Reskrim Polres Tapin.
“Pelaku sedang menjalani proses hukum kini di Polres Tapin dengan 7 orang saksi atas perbuatannya dan barang bukti 17 karung Pupuk Subsidi NPK Phonska dan 20 Karung Pupuk Subsidi Urea. Selain itu, 4 lembar uang seratus ribu rupiah, 1 lembar uang 20 ribu rupiah, dan 1 unit mobil,” katanya.
“Pelaku dari kelompok tani ini tidak amanah, mereka mendapatkan pupuk subsidi tapi tidak disalurkan dan juga ada kelompok tani yang menimbun secara diam-diam untuk dijual lagi diatas harga eceran tertinggi (HET). Dan aksi ini telah mereka lakukan selama 3 tahun terakhir,” katanya.
Penjualan pupuk ilegal dengan harga eceran tertinggi merupakan masalah serius yang kerap merugikan petani dan mengganggu stabilitas pangan. Dampak negatif dari kelakukannya diantaranya tentu membebani petani karena terpaksa mengeluarkan biaya operasi lebih tinggi. Sebaliknya, petani yang berekonomi lemah karena harga pupuk tinggi petani tak dapat membeli sehingga menurunkan hasil produksi taninya tahun ini. Praktik ini melanggar aturan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi.
Dikatakan Kapolres Tapin, “Mereka dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Apa saja kendala dihadapi dalam menanggulangi penjualan pupuk ilegal diatas harga eceran tertinggi di wilayah hukum Polres Tapin. “Alhamdulillah, kendala yang berat tidak ada karena kita berkordinasi dengan Forkopimda Tapin dan Dinas Pertanian disini cukup solid, justru yang menjadi kendala adalah paranoetani itu sendiri,” katanya.
Kebijakan efektif dalam mengatasi masalah ini polres Tapin mengimbau kepada para petani, “Tolong jika ada dari pemerintah membuat pelatihan dan pihak masyarakat minta untuk Anda daftarkan diri sebagai petani. Daftarkanlah, dan data yang sudah ada dari petani sampaikanlah jangan sampai mereka menyalurkan pupuk subsidi tidak sesuai harapan,” pungkasnya.(Nas)