DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029, Begini Hasilnya

badge-check


					Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029, Begini Hasilnya Perbesar

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat paripurna dalam rangka penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Masa Jabatan 2024-2029.

 

 

Pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD tersebut, Dihadiri Bupati Mojokerto dan Wakilnya tersebut berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (11/09/2024) siang.

 

Rapat paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan Wakil Ketua sementara Ahmad Dofir.

 

Ayni Zuroh mengatakan, pada pelaksanaan rapat penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto dengan masa jabatan 2024-2029 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

 

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur ketentuan sebagai berikut:

 

1. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

 

2. Dalam penjelasan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan.

 

Ayni lebih lanjut menjelaskan, dari hal tersebut Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari masuk DPC Partai PKB Nomor : 5043/DPC-25.16/01/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa

adalah Hj. Ayni Zuroh, S.E, M.M.

 

“Berdasarkan surat masuk dari Partai Nasdem Nomor : 050/SI.Eks/DPDNasDem-Mjk/VIII/2024, tanggal 04 September 2024, tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto yaitu Khoirul Amin, S.Sos,” ujarnya.

 

“Sementara surat yang masuk dari Partai Golkar Nomor : 139/DPDII/PG/IX/2024, tanggal 10 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Golongan Karya Kabupaten Mojokerto yaitu H. Winajat, S.H,” terangnya.

 

Ayni juga mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf e angka 4 yang menjelaskan bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif.

 

“Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

 

Diakhir sambutannya, Ayni juga meminta kepada Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur.

 

“Selanjutnya kami minta saudari Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses usulan peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur,” harapnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran

23 September 2026 - 22:51 WIB

242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

8 September 2026 - 12:06 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Diguyur Apresiasi, Bapenda Mojokerto Catat PAD Rp621,06 Miliar

5 September 2026 - 06:42 WIB

Bambang Widjanarko Serap Aspirasi Warga Trowulan melalui Reses Tahap II 2026

4 September 2026 - 18:48 WIB

SMAN 2 Kota Mojokerto Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

31 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Trending di Advertorial