SURABAYA – MD : Razia perdana sejak diterapkannya Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol sejak tanggal 16 Maret 2015, Satpol-PP Surabaya menemukan satu toko dan satu minimarket yang menyimpan minuman beralkohol (mihol).
Kedua toko yang dipergoki Satpol-PP Surabaya bersama jajaran kecamatan se-Surabaya itu adalah satu toko pengecer dan satu minimarket. Yakni toko pengecer di Jalan Jarak 45 dan minimarket Alfa Midi di Raya Lontar 3.
“Hanya ada dua temuan terkait pelaksanaan Permendag Nomor 6 tahun 2015 tentang peredaran dan penjualan minol,” ujar Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Deni Cristopel di kantor Satpol PP Kota Surabaya,
Menurut Deni, temuan mihol di Alfa Midi ditemukan di gudang toko. “Di toko tidak ditemukan. Baru saat memeriksa gudang, kita temukan puluhan kaleng dengan dua merek minol golongan A,” ungkap dia. Ada dua jenis minhol yang ditemukan dalam gudang Alfa Midi yakni 34 kaleng Anker dan 24 kaleng Guinnes.
“Alasan pihak managemen, dua minol ini belum sempat dibawa oleh perusahaan, tapi tetap kita keluarkan dari dalam toko supaya cepat diangkat,” imbuh Deni. (Dhonna)
Berita Majalah Detektif Edisi 128, April 2015 :
UMK Rp 2,7 Juta, MKP Siapkan Ancang-ancang Cegah Investor Kabur
Nurdin Halid: Salahnya PSSI Sendiri, Menpora Sudah Benar
Razia Perdana, Satpol PP Surabaya Temukan Dua Toko Masih Simpan Mihol
Subsidi premium dihapus buat bayar Hutang Pemerintah
Pemerintahan Jokowi-JK dinilai tak akan lama, seperti pemerintahan Mega & Gus Dur
Walikota Mojokerto: Kenaikan Pajak PBB Untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan