Setelah Walikota Sukses Memekarkan Wilayah Menjadi 3 Kecamatan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juga Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk

MOJOKERTO – MD : Setelah Walikota Mojokerto Masud Yunus sukses memecah wilayahnya  dari 2 menjadi 3 Kecamatan, DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera melakukan pemecahan wilayah adminitrasi Kelurahan. Hal itu dikemukakan salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto,  Alasannya, terdapat adanya ketimpangan jumlah penduduk antar Kelurahan dan estetika batas wilayah antar kelurahan menjadi alasan agar pemkot segera melakukan pemecahan Kelurahan
“Mengacu pada Permendagri tentang penataan  wilayah Kecamatan dan Kelurahan, di Kota Mojokerto harus dilakukan pemecahan wilayah . Pemecahan Kecamatan  sudah selesai dilakukan Walikota, sekarang yang mendesak yang perlu kami sampaikan mewakili Komisi satu agar Walikota dan jajarannya segera  meilakukan pemecahan Kelurahan terutama kelurahan yang padat penduduk agar administrasi Kelurahan semakin baik dan benar” ungkap  Deny Novianto,  anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto asal partai Demokrat   Rabu (18/01/2017).

Politisi Muda Demokrat ini  beralasan, bahwa ada perbedaan jumlah penduduk yang jomplang antar satu Kelurahan dengan Kelurahan lainnya serta  tidak meratanya jumlah penduduk setiap kelurahan itu, berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Ada satu Kelurahan yang jumlah pensuduknya puluhan ribu, sementara ada juga Kelurahan yang penduduknya hanya ribuan. Supaya merata, untuk itu kami usulkan pada Walikota Mojokerto agar dilakukan tindaklanjut disetiap  Kelurahan yang jumlah penduduknya terlalu gemuk harus dipecah agar terjadi pemerataan”, ungkapnya,

Menurutnya , pemecahan Kelurahan juga bertujuan untuk meluruskan dan menjaga estetika batas wilayah. Deny melihat ada salah satu wiilayah Kelurahan yang secara geografis batas wilayahnya tidak nyambung. Ada yang dipisahkan jalan protokol dan juga dibelah sungai yang terjadi wilayah dan penduduknya tidak seimbang. “Solusi atas kondisi ini, ya dengan jalan pemecahan wilayah dan penduduk Kelurahan. Kami akan mengawal usulan ini, Target kita ditahun 2017 ini harus terealisasi, segera mungkin kita garap bersama eksekutif pemecahan kelurahan ini”, ujar anggota DPRD kota Mojokerto dua periode ini.

Secara terpisah  data yang diperoleh media ini terkait desakan masalah  ini, Kasubag Otonomi Daerah Bagian pemerintahan Sektakot Mojokerto, Antonius Hadi menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan pendataan. Dari data awal, terdapat 2 Kelurahan yang jumlah penduduknya overload. “Kelurahan Wates penduduknya 24 ribuan dan Kelurahan Kranggan sekitat 10 ribuan. Inilah fakta riil  yang harus dan  memungkinkan pihak eksekutif untuk segera melakukan  pemecahan wilayah”, cetus Hadi dihadapan beberapa media yang ngepos dikantor dewan kota. (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 149, Januari 2017 :

Walikota Minta Proyek Rejoto Tidak Bermasalah, Ketua Komisi II Segera Panggil Kepala PUPR
DPR Panggil Kapolri
Panglima TNI: Indonesia Swasembada Pangan, Negara Lain Takut
Honorer Resah, Gaji Tidak Sesuai UMK
Pemkot dan Kejari Kota Mojokerto MoU Penanganan Permasalahan Hukum
Pengiriman 1.000 Liter Arak Bali Digagalkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Ribuan PNS Bolos Kerja
Komisi II DPRD Kota Mojokerto Desak Walikota Agar Perusahaan Jadi Pelanggan PDAM
Perwali Berseberangan Dengan Hasil Hearing Komisi III Dengan Dinas Pendidikan
Anggota Dewan Kota Asal PPP Kritisi Hasil Pengerjaan Aspalisasi Proyek DAK 2016 Rp. 47 Miliar, Hanya Beberapa Bulan Sudah Rusak
Tanah 260 Meter Persegi Milik Akhiyat Diduga  Diserobot Pemkot Untuk Bangun Jembatan Rejoto, Akhirnya Pemilik Lapor DPRD Kota Mojokerto
Ketua DPRD Kota Mojokerto Khawatirkan Minimnya PJU Dikawasan Jembatan-Jalan Rejoto, Undang Aksi Kriminal
Setelah Walikota Sukses Memekarkan Wilayah Menjadi 3 Kecamatan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juga Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk
DPRD Kota Mojokerto Soroti Absensi Online yang Kurang Serius

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *