Mojokerto, Majalahdetektif.com – Pemerintah Kota Mojokerto tengah bersiap menggelar proses penerimaan peserta didik baru untuk Tahun Ajaran 2025–2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini proses pendaftaran tidak lagi menggunakan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), melainkan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang menerapkan sistem rayonisasi sebagai landasan seleksi.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak sekolah dalam memberikan informasi yang transparan dan komprehensif kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025–2026, yang berlangsung di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Senin (5/5/2025).
“Dalam pelaksanaan SPMB ini, seluruh sekolah wajib menyampaikan informasi secara utuh dan jelas. Jangan sampai ada masyarakat yang bingung atau bahkan menyampaikan keluhan di media sosial karena kurangnya sosialisasi,” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan bahwa sistem pendaftaran secara daring (online) telah diterapkan selama enam tahun terakhir. Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak melakukan mitigasi terhadap potensi kendala teknis yang mungkin terjadi, serta menyiapkan solusi yang tepat dan cepat jika permasalahan muncul.
“Setiap sekolah harus memiliki mekanisme teknis yang tertata. Saya berharap tersedia ruang dialog antara pihak sekolah dengan calon wali murid agar informasi bisa tersampaikan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekecil apapun masalahnya, harus ditangani secara jelas, sesuai aturan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah dari jenjang TK, SD/MI, hingga SMP/MTs baik negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto. Acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari PT Telkom wilayah Sidoarjo, Ekky Steviano, selaku Account Manager Government Service, yang turut menjelaskan kesiapan teknis sistem pendaftaran online.
Dalam kegiatan itu, dijabarkan pula skema jalur penerimaan beserta persentase kuota yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Untuk jenjang SD, jalur domisili ditetapkan minimal 70%, sedangkan untuk SMP minimal 40%. Jalur afirmasi dialokasikan minimal 15% untuk SD dan 20% untuk SMP. Jalur prestasi untuk SMP memiliki kuota minimal 25%, sementara jalur perpindahan atau mutasi dibatasi maksimal 5% untuk kedua jenjang. Secara keseluruhan, seluruh jalur harus memenuhi 100% dari daya tampung masing-masing sekolah.
Dengan adanya perubahan skema dan terminologi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih baik, tertib, dan akuntabel, sekaligus memberikan pengalaman pendaftaran yang lebih mudah bagi masyarakat. (Den)