Berita Majalah Detektif Edisi 149, Januari 2017 :
Walikota Minta Proyek Rejoto Tidak Bermasalah, Ketua Komisi II Segera Panggil Kepala PUPR
DPR Panggil Kapolri
Panglima TNI: Indonesia Swasembada Pangan, Negara Lain Takut
Honorer Resah, Gaji Tidak Sesuai UMK
Pemkot dan Kejari Kota Mojokerto MoU Penanganan Permasalahan Hukum
Pengiriman 1.000 Liter Arak Bali Digagalkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sesalkan Ribuan PNS Bolos Kerja
Komisi II DPRD Kota Mojokerto Desak Walikota Agar Perusahaan Jadi Pelanggan PDAM
Perwali Berseberangan Dengan Hasil Hearing Komisi III Dengan Dinas Pendidikan
Anggota Dewan Kota Asal PPP Kritisi Hasil Pengerjaan Aspalisasi Proyek DAK 2016 Rp. 47 Miliar, Hanya Beberapa Bulan Sudah Rusak
Tanah 260 Meter Persegi Milik Akhiyat Diduga Diserobot Pemkot Untuk Bangun Jembatan Rejoto, Akhirnya Pemilik Lapor DPRD Kota Mojokerto
Ketua DPRD Kota Mojokerto Khawatirkan Minimnya PJU Dikawasan Jembatan-Jalan Rejoto, Undang Aksi Kriminal
Setelah Walikota Sukses Memekarkan Wilayah Menjadi 3 Kecamatan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juga Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk
DPRD Kota Mojokerto Soroti Absensi Online yang Kurang Serius
MOJOKERTO – MD : Pembangunan jembatan yang akan menghubungkan Kelurahan Pulorejo—Blooto (Rejoto) dan bakal menjadi salah-satu kebanggaan Kota Mojokerto, dapat diibaratkan bak bara dalam sekam. Terakhir diketahui, dalam proses pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diduga kuat telah menyerobot tanah milik warga untuk kepentingan pembangunan jembatan yang sedianya akan diresmikan Senin (23/01/2017) besok, sekitar pukul 09.00 WIB.
Terbongkarnya kasus penyerobotan tanah milik warga untuk kepentingan pembangunan jembatan Rejoto yang dilakukan oleh Pemkot ini dapat diketahui saat Akhiyat (64) yang tak lain adalah warga Lingkungan Balongkrai Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon, melaporkannnya ke DPRD setempat pada Jum’at (20/01/2017) baru lalu.
Akhiyat mengungkapkan, bahwa dirinya sama-sekali tak bermasud untuk menghalang-halangi apalagi untuk menghambat pembangunan yang dilakukan Pemkot Mojokerto, Melainkan, hanya untuk menuntut apa yang menjadi hak-nya. “Kami datang ke dewan ini untuk menuntut ganti-rugi dari Pemkot atas tanah hak kami yang digunakan untuk kepentingan pembangunan jembatan Rejoto”, beber Akhiyat, Jum’at (20/01/2016) pagi sekitar pukul 09.10 WIB.
Dihadapan Komisi I DPRD Kota Mojokerto Akhiyat mengungkapkan, bahwa dirinya menyayangkan pihak Pemkot yang secara tiba-tiba membangun jalan diatas tanah miliknya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, apalagi memberikan ganti rugi. “Sangat kami sayangkan, Pemerintah yang seharusnya melindungi hak kami, tanpa permisi atapun pemberitahuan sebelumnya tiba-tiba saja membangun jalan ditanah milik kami. Dan tanpa ganti-rugi sepeserpun. Dimana etikanya!”, ungkapnya.
Diterangkannya, bahwa awalnya pada tahun 2013 lalu, tanah miliknya yang berukuran 2 meter x 130 meter itu memang sengaja dibiarkan untuk akses warga menuju ketempat Pemakaman Desa setempat. Namun, tiba-tiba saja Pemkot Mojokerto membangun jalan besar, selebar enam meter. Yang mana, dari lebar jalan 6 tersebut memakan tanah miliknya selebar 2 meter dan sepanjang 130 meter. “Akibat Pembangunan Jalan dan Jembatan Rejoto, maka kami kehilangan tanah seluas 260 meter persegi”, terangnya.
Menaggapi laporan Akhiyat tersebut, Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar hearing atas kasus penyerobotan tanah milik warga oleh Pemkot Mojokerto ini dengan menghadirkan pihak Dinas Pekerjaan Umun (DPU) selaku instansi pelaksana proyek Jalan dan Jembatan Rejoto dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.
Hanya saja, dalam hearing tersebut, masih menemui jalan buntu. Pasalnya hingga kini belum ada cantolan hukum untuk anggaran ganti-rugi tanah pribadi yang sudah terlanjur diplot menjadi jalan umum oleh BPN. Bahkan pihak BPN sendiri mengaku tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut. Karena, saat pembangunan jalan, pihak BPN hanya menyiapkan legalitas status tanah untuk jalan yang sudah diajukan oleh Pemkot pada tahun 2013 lalu.
Dalam hearing pun, pihak BPN yang diwakili Dewi Sulistyowati menjelaskan, semestinya sebelum mengajukan site-plan pembangunan jalan, pihak Pemkot sudah memastikan jika tanah tersebut tidak bemasalah. “Jika sekarang ada masalah maka bisa diselesaikan antara pihak Pemkot dengan warga sendiri. Jadi, untuk urusan ini, tidak ada kaitannya dengan kami”, jelas Dewi saat di wawancarai para awal media. (Mar)