Tanpa Ampun Tiga Pimpinan Dewan Kota Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta, Muncul Penasehat Hukum yang Menamakan ‘Justice Bow’ Meyakini Walikota & 22 Dewan Segera Dipenjara

SURABAYA – majalahdetektif.com : Setelah Walikota Mojokerto KH.Drs. Masud Yunus resmi menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kasus Korupsi Perubahan Angaran Pens ITS sebesar 13 Millyar, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan Vonis berat terhadap mantan tiga Pimpinan DPRD Kota Mokokerto dengan hukuman masing-masing kepada Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani mendapat ‘ganjaran’ 4 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda 200 juta subsider (penganti denda) selama 3 bulan penjara diiringi isak tangis keluarganya dan Penasehat hukumnya.
Menurut mereka Tindakan KPK dan  Putusan Hakim sungguh keputusan berat dan aneh, sebab menurutnya pemberi suap Wiwied Febrianto selaku Kepala Dinas Pekerkaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Penguna Anggaran (PA) hanya divonis Hakim 2 tahun dan denda 250 juta itupun terpidana masih banding.
Putusan Hakim makin terasa aneh dan menyesakkan kliennya, menurut Dr. Imam Subaweh, S.H. selaku Penasehat Hukum Ketua Dewan Purnomo, Pasalnya selain Walikota Masud Yunus tidak ditahan KPK, kini 22 Anggota Dewan anggota Kliennya, tidak tersentuh hukum dan masih menikmati fasilitas dan gaji besarnya, padahal terbukti di persidangan merekalah yang menekan dan meminta kliennya terpaksa melakukan tindak pidana korupsi.
“Sungguh aneh putusan Hakim Tipikor dan KPK terhadap klien kami, jelas dalam fakta persidangan dan putusan tertulis Walikota Mojokerto Masud Yunus memerintahkan pemberian uang suap melalui Kadis PUPR kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan kota, kenapa Walikota dan 22 dewan lain tidak ditahan dan masih menikmati fasilitas dan gaji besar padahal klien kami menangis darah dipecat, banyak hutang, sengsara di penjara, kok mereka enak-enakan, mana keadilan ini ?” ujar Pengacara Muda yang tercatat sebagai Kabid Advokasi dan Intelejen Aliansi Masyarakat Mojopahit Bersatu (Ammor) ini.

Pengacara yg biasa dipanggil ‘Justice Bow’ ini, berharap agar mememuhi keadilan, Walikota Mojokerto harus segera ditahan sebelum menghilangkan bukti dan bertindak tidak benar, menurutnya merekalah awal yang merencanakan dan memerintahkannya termasuk semua anggota dewan kota merekalah yang dianggap sebagai ‘ biang keroknya’ kasus OTT KPK.

‘KPK selama ini saya nilai tegas ternyata tidak, Walikota sudah jadi tersangka diperiksa di KPK tidak ditahan, catatan saya hanya Andi Malarangeng, Setyo Novanto itupun akhirnya ditahan dan aneh Walikota Masud Yunus dan 22 anggota Klien saya Purnomo yang tidak ditindak tegas oleh KPK,” ujar peraih  Doktoral Hukum Spesialis korupsi ini.

Ditanya tentang nasib yang bakal menimpa 22 anggota dewan kota selaku anggota Kliennya Purnomo, ‘Justice Bow’ ini meyakini dalam waktu dekat juga bakal dicokok KPK, berdasar BAP, fakta – bukti persidangan selama ini serta menyitir statement Jaksa – Penyidik KPK yang menangani kasus ini bahkan sangat mungkin menjadi kasus baru selain OTT Pens ITS juga kasus korupsii baru berupa Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) secara Jamaah yang menyedot APBD 30 millyar tiap tahun.

“Percayalah OTT KPK Kasus Pens ITS sebagai pintu masuk KPK, Selama saya mengikuti persidangan dengan murni membantu, tanpa lelah tanpa pamrih, kami menyimpulkan bukti-bukti selama dipersidangan sudah cukup untuk menyeret dan menjerat Walikota dan 22 Anggota dewan lain dijadikan tersangka dan dimasukkan penjara seperti klien saya saudara Purnomo, itu baru adil, kini tinggal KPK masih seperti dulu apa nggak, KPK berani apa nggak, KPK masih ada apa nggak,”  ujarnya mantap, Selasa (5/12/2017). (Achmad Mardianto)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *