DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Pakai Tongkat Baseball

badge-check


					Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Pakai Tongkat Baseball
Perbesar

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Pakai Tongkat Baseball

Surabaya – majalahdetektif.com : Pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekitar jam 10.19 WIB tempat parkir Indomaret Point Jalan Mojopahit nomor 1 Keputran Surabaya terjadi perselisihan atau percekcokan antara dua orang di lokasi dengan tersangka WF umur 37 tahun warga Tandes Kota Surabaya dan korban RT umur 24 tahun yang kos di Surabaya.

 

Tersangka WF terbukti memukul wajah korban tepat di pipi sebelah kanan dengan tongkat baseball , pukulan yang keras membuat luka memar dan pusing di wajah korban, Tidak terima perlakuan WF, korban RT membuat laporan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.

 

Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Iptu Aldino Prima W STK melakukan pengungkapan terkait laporan penganiayaan dan bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka WF dan dalam waktu singkat berhasil meringkusnya.

 

Menurut Iptu Aldino setelah dilakukan penyelidikan pelaku diketahui pihaknya telah melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Semarang Jawa Tengah. “Kini tersangka WF beserta barang buktinya tongkat baseball telah kami amankan, termasuk kaos kuning plat nomor mobil semuanya diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut” jelasnya

 

Menurut Iptu Aldino tersangka WF dijerat dengan pasal KUHP 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

14 Oktober 2025 - 04:44 WIB

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

18 Mei 2024 - 11:37 WIB

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

18 Januari 2024 - 10:12 WIB

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

23 November 2023 - 00:00 WIB

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas

18 November 2023 - 00:32 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas
Trending di Berita Surabaya